Organisasi Pers Himbau Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

Indonesiasatu928.com, Jakarta –Sejumlah organisasi pers menghimbau pemerintah untuk menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menegaskan, wartawan adalah pilar demokrasi yang berfungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus penjaga hak publik atas kebenaran. Setiap upaya pembatasan kerja wartawan dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan merugikan masyarakat.

“Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara. Pencabutan akses atau pembungkaman wartawan tidak boleh terjadi di negara demokrasi,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis, Senin (29/9/2025).

Organisasi pers juga meminta semua pihak, khususnya lembaga negara, untuk membuka ruang dialog sehat dengan media. Pers yang bebas dan bertanggung jawab disebut sebagai perekat bangsa sekaligus penguat demokrasi di

NKRI.

Hal ini karena tersebar berita Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu pers reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, usai ia bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Pihak BPMI menyebut pertanyaan tersebut “di luar konteks acara”. Namun, CNN Indonesia membenarkan pencabutan itu dan mendesak penjelasan resmi dari Istana. CNN menilai tindakan ini menghambat kerja jurnalistik karena tanpa kartu pers, seorang reporter otomatis kehilangan akses liputan presiden.

Program MBG sebelumnya menuai sorotan publik, mulai dari besarnya anggaran hingga dugaan kasus keracunan massal. Kritik juga muncul karena program ini dinilai rawan dimanfaatkan sebagai komoditas politik.

Wartawan, Pilar Demokrasi dan Hak Konstitusional yang Dijamin Undang-Undang

Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya pembungkaman terhadap wartawan sama dengan melemahkan demokrasi dan mengingkari kedaulatan rakyat.

Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sementara itu, UU Pers secara tegas menyatakan:

Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dengan demikian, wartawan adalah pilar demokrasi, penyambung lidah rakyat, sekaligus pengawal hak publik atas informasi. Pers yang independen menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi pemerintahan, melawan penyalahgunaan kekuasaan, serta memperkuat integrasi NKRI melalui pemberitaan yang sehat dan bertanggung jawab.

Kami menegaskan kembali: pencabutan akses wartawan atau segala bentuk pembungkaman pers adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum nasional, dan prinsip demokrasi.

Sejumlah kalangan menilai pencabutan kartu pers jurnalis menunjukkan sikap pemerintah yang tidak ramah terhadap kritik. Mereka mengingatkan, demokrasi hanya dapat berjalan sehat bila pers diberi ruang bertanya dan mengawasi kekuasaan.

 

Reporter: Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *