JAKARTA , — Program Phenomena Sosial RPK 90.30 FM pada Senin (8/12/2025) kembali menjadi ruang dialog publik yang menyoroti isu penegakan hukum di Indonesia. Dengan mengangkat tema “Peran Mediasi dalam Penegakan Hukum,” acara ini menghadirkan perspektif mendalam mengenai urgensi mediasi dan tantangan penerapannya di pengadilan.
Diskusi menghadirkan Jonny K. Sirait, A.MTru., C.Med., S.H., S.I.Kom., M.Th., seorang mediator bersertifikat yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan sedang dalam proses penugasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Turut hadir Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA, Ketua Pewarna Indonesia DKI Jakarta. Program dipandu oleh Thony Ermando dari Pewarna Indonesia.
Mediasi Dinilai Lebih Efektif Dibanding Proses Peradilan yang Panjang dan Melelahkan
Jonny Sirait menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting untuk memangkas jalur sengketa yang kerap memakan waktu bertahun-tahun. Ia menguraikan panjangnya tahapan perkara jika menempuh jalur litigasi:
1. Pemeriksaan Tingkat Pertama
2. Banding ke Pengadilan Tinggi
3. Kasasi ke Mahkamah Agung — proses ini dapat berlangsung lebih dari setahun
4. Peninjauan Kembali (PK)
5. Eksekusi, yang juga bisa memakan waktu panjang dan penuh hambatan
“Ini kenyataan yang jarang diketahui para pihak. Mereka sering masuk pengadilan dengan semangat bahwa mereka benar, tanpa memahami konsekuensi waktu, biaya, dan energi yang harus dikeluarkan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa dalam pengalamannya sebagai mediator, banyak pihak baru sadar betapa melelahkannya proses hukum setelah perkara berjalan jauh. “Mediasi memberi kesempatan menyelesaikan sebelum semuanya terlanjur panjang,” katanya.
Tantangan Besar: Mengubah Pola Pikir Para Pihak Sejak Pertemuan Pertama
Menurut Jonny, pekerjaan paling penting namun paling berat dari seorang mediator adalah menggeser pola pikir para pihak agar memahami nilai mediasi sebagai solusi.
“Dalam pertemuan pertama saja, mediator harus mampu membuka mata mereka bahwa mediasi adalah jembatan menuju kesepakatan yang lebih cepat dan menguntungkan,” ujarnya.

Namun ia mengakui tantangan lapangan tidak kecil:
Tidak semua pihak datang dengan hati yang terbuka
Banyak yang tidak memahami keuntungan mediasi
Ada pengacara yang lebih memilih jalur litigasi karena alasan tertentu
Pengetahuan masyarakat tentang PERMA No. 1 Tahun 2016 masih rendah
Jonny menegaskan bahwa seorang mediator tidak seperti hakim—ia bukan pemutus, tetapi fasilitator yang harus netral dan mampu menjaga suasana tetap dingin.
Kewajiban Hadirnya Para Pihak Sering Diabaikan
Diskusi juga menyinggung kewajiban kehadiran langsung para pihak dalam proses mediasi di pengadilan. Berbeda dengan sidang yang bisa diwakilkan, mediasi mewajibkan para pihak hadir sendiri.
“Aturan ini sering dilanggar, padahal kehadiran langsung adalah syarat utama keberhasilan dialog,” ujar Jonny.
Ia menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat maupun kuasa hukum yang belum memahami posisi strategis mediasi dalam sistem peradilan.
Peran Media: Mendidik Publik, Meluruskan Persepsi
Ketua Pewarna Indonesia DKI Jakarta, Johan Sopaheluwakan, menekankan pentingnya media dalam membangun pemahaman masyarakat tentang mediasi.
“Media harus membantu meluruskan persepsi. Mediasi bukan formalitas, tetapi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara bermartabat,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa banyak masyarakat masih menganggap mediasi sebagai hambatan dan bukan solusi. Padahal keberhasilan mediasi dapat diwujudkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.
RPK 90.30 FM Dorong Literasi Hukum melalui Dialog Publik
Melalui program Phenomena Sosial, RPK memperkuat komitmennya menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan keseharian masyarakat.
Dengan menghadirkan mediator profesional dan perwakilan media, program ini membuka wawasan publik tentang pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialogis, manusiawi, dan efisien—sebuah pendekatan yang dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat terciptanya keadilan.
Semoga apa yang kita dengar hari ini melalui pemaparan para narasumber, termasuk pengalaman langsung yang dibagikan oleh para mediator dan pemerhati hukum, menjadi bekal bagi kita untuk melihat penegakan hukum Indonesia dengan cara yang lebih jernih. Kita belajar bahwa hukum bukan hanya perkara menang atau kalah, tetapi tentang merawat kehidupan bersama.
Jurnalis Suwidodo





Tinggalkan Balasan