Jakarta, 26 Februari 2026 — REM Institute menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menyongsong Era Baru KUHP dan KUHAP: Menata Ulang Wajah Keadilan Pidana Indonesia” di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat. Forum ini menghadirkan Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI sekaligus pakar hukum pidana, sebagai pembicara utama.
Kegiatan ini menjadi penanda komitmen REM Institute dalam mengawal reformasi hukum nasional, sekaligus ruang dialog terbuka antara akademisi, praktisi, dan masyarakat mengenai implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Reformasi Hukum: Bukan Sekadar Ganti Pasal
Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan transformasi paradigma.
Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini lebih menekankan:
Perlindungan hak asasi manusia
Prinsip due process of law
Alternatif pemidanaan non-penjara
Penguatan mekanisme pengawasan aparat
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi mengedepankan pendekatan represif semata, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif dan kemanusiaan.
Kritik Publik dan Batas Penghinaan
Salah satu isu yang mengemuka adalah kekhawatiran masyarakat terkait batas kritik terhadap pejabat publik.
Prof. Eddy menjelaskan bahwa penghinaan tetap merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses apabila individu yang merasa dirugikan melapor sendiri. Kritik terhadap kebijakan publik tetap dijamin, selama tidak menyerang ranah pribadi atau martabat individu.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik, namun ruang privat tetap dilindungi hukum.
Perlindungan Hak dan Mekanisme Pengawasan
KUHAP baru mempertegas kewajiban aparat untuk:
Memberitahukan hak tersangka dan saksi
Menyediakan pendampingan, terutama bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas
Menghindari tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun etik.
Aturan Peralihan dan Prinsip Hukum yang Lebih Ringan
Forum juga membahas aturan transisi antara KUHP lama dan KUHP baru. Prof. Eddy menegaskan bahwa prinsip lex mitior berlaku — hukum yang lebih meringankan harus diterapkan.
Artinya, apabila ancaman pidana dalam KUHP baru lebih ringan dibandingkan ketentuan lama, maka ketentuan baru yang digunakan, bahkan bagi perkara yang sedang berjalan.
Pidana Kerja Sosial dan Pemaafan Hakim
Beberapa contoh aktual disampaikan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa kasus perjudian serta penerapan pemaafan hakim dalam perkara anak yang melakukan pencurian ringan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret pendekatan restoratif dalam sistem pemidanaan baru, sekaligus upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Konektivitas Sipil dan Militer
Terkait perkara konektivitas, pengaturan dalam KUHAP baru pada dasarnya tidak berubah. Militer tetap diadili di peradilan militer, sedangkan sipil di peradilan umum, dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai kewenangan dalam perkara tertentu seperti korupsi.
Adaptasi Cepat Aparat Penegak Hukum
Prof. Eddy juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, yang segera menyesuaikan prosedur setelah KUHAP baru berlaku. Dalam konferensi pers, tersangka tidak lagi dipertontonkan secara terbuka, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Instruksi internal dari kepolisian, kejaksaan, dan peradilan disebut telah diterbitkan untuk memastikan implementasi berjalan konsisten.
Sistem atau Mental Aparat?
Menjawab pertanyaan peserta mengenai perubahan mental aparat, Prof. Eddy menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh empat faktor:
- Substansi hukum
- Profesionalisme aparat
- Sarana-prasarana
- Kesadaran hukum masyarakat
Ia menekankan bahwa sistem yang baik akan membentuk perilaku aparat, tetapi kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor penentu dalam jangka panjang.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini menegaskan bahwa reformasi KUHP dan KUHAP bukanlah akhir, melainkan awal dari proses panjang pembaruan budaya hukum di Indonesia.
REM Institute berharap forum ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti pada teks, tetapi benar-benar menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berintegritas.
(Redaksi)






Tinggalkan Balasan