JAKARTA, 26 Februari 2026 — REM Institute menggelar diskusi publik bertajuk “Menyongsong Era Baru KUHP dan KUHAP: Menata Ulang Wajah Keadilan Pidana Indonesia” di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
Diskusi menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI sekaligus pakar hukum pidana, Eddy O. S. Hiariej, sebagai pembicara utama. Forum ini membahas implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP yang baru berlaku.
Eddy mengatakan, pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Negara boleh tegas dalam menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan martabat manusia,” ujar Eddy dalam pemaparannya.
Ia menegaskan, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban, termasuk kewajiban aparat untuk memberitahukan hak-hak mereka serta menyediakan pendampingan, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Kritik terhadap Pejabat Tetap Dilindungi
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti batas kritik terhadap pejabat publik di media sosial. Eddy menjelaskan bahwa penghinaan dalam KUHP tetap merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika individu yang merasa dirugikan melapor.
Menurut dia, kritik terhadap kebijakan publik tetap dijamin selama tidak menyerang ranah pribadi.
“Pejabat publik harus siap dikritik. Tetapi ruang privat tetap dilindungi hukum,” kata Eddy.
Prinsip Hukum Lebih Ringan Berlaku
Eddy juga menjelaskan aturan peralihan antara KUHP lama dan KUHP baru. Ia menegaskan prinsip lex mitior, yakni hukum yang lebih meringankan harus diterapkan.
Jika ancaman pidana dalam KUHP baru lebih ringan dibandingkan ketentuan lama, maka ketentuan baru yang digunakan, termasuk dalam perkara yang sedang berjalan.
Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan
Dalam diskusi tersebut, Eddy mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa kasus perjudian, alih-alih pidana penjara.
Menurut dia, pendekatan ini mencerminkan semangat pemidanaan alternatif dalam KUHP baru, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Soal Integritas Aparat
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai perubahan mental aparat penegak hukum, Eddy menyatakan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya bergantung pada regulasi.
Ia menyebut ada empat faktor penentu penegakan hukum, yakni substansi aturan, profesionalisme aparat, sarana-prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.
“Kalau sistemnya baik dan diawasi konsisten, ia akan membentuk perilaku aparat. Tapi kesadaran hukum masyarakat juga menentukan,” ujarnya.
Eddy menambahkan, sejumlah lembaga penegak hukum telah melakukan penyesuaian prosedur pasca-berlakunya KUHAP baru, termasuk dalam tata cara penetapan tersangka dan penyampaian konferensi pers.
Diskusi yang berlangsung dinamis itu ditutup dengan ajakan agar reformasi hukum tidak berhenti pada teks undang-undang, melainkan diikuti perubahan budaya hukum secara menyeluruh.
Sebagai penutup, diskusi ini menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pembaruan cara berpikir dalam menegakkan hukum. Hukum tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen penghukuman, tetapi sebagai sarana pemulihan, perlindungan, dan penjaga ketertiban yang berkeadaban.
Reformasi hukum hanya akan bermakna apabila dijalankan dengan profesionalitas penyidik, integritas jaksa, kebijaksanaan hakim, keberanian etik advokat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal prosesnya. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan substantif.
Semoga forum ini menjadi ruang refleksi dan komitmen bersama bahwa hukum Indonesia ke depan adalah hukum yang tegas namun manusiawi, berwibawa namun tetap menjunjung tinggi martabat setiap warga negara.





Tinggalkan Balasan