Jakarta Barat — REM Institute menggelar diskusi publik bertajuk “Menyongsong Era Baru KUHP dan KUHAP: Menata Ulang Wajah Keadilan Pidana Indonesia” di Hotel Aston Kartika Grogol, Kamis (26/2/2026).
Acara ini menyedot perhatian akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hingga pegiat masyarakat sipil. Topiknya panas: wajah baru hukum pidana Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pembaruan KUHAP.
⚖️ Hukum Tak Lagi Sekadar Menghukum
Dalam diskusi tersebut ditegaskan, KUHP Nasional kini berdiri di atas tiga pilar utama:
✔ Keadilan korektif (mengoreksi pelaku)
✔ Keadilan restoratif (memulihkan korban)
✔ Keadilan rehabilitatif (memperbaiki dan mengembalikan pelaku ke masyarakat)
Artinya, hukum pidana tak lagi hanya bicara soal berapa lama seseorang dipenjara. Yang lebih penting, apakah korban dipulihkan dan pelaku bisa kembali menjadi warga yang bermanfaat.
Penjara Bukan Pilihan Pertama
Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pendekatan pemidanaan. Penjara kini ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir.
Hakim punya opsi lain seperti:
Pidana pengawasan
Pidana kerja sosial
Pidana denda
Tindakan pembinaan
Bahkan, untuk ancaman pidana di bawah lima tahun, hakim dapat memilih pidana pengawasan. Jika di bawah tiga tahun, bisa dijatuhkan kerja sosial.
Langkah ini dinilai sebagai cara untuk mencegah lapas semakin penuh sekaligus memberi ruang perbaikan bagi pelaku.
Tantangan Masih ada
Meski regulasi sudah berubah, tantangan terbesarnya ada pada pelaksanaan di lapangan. Integritas aparat penegak hukum, pengawasan publik, dan sosialisasi masif menjadi kunci agar KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bagus di atas kertas.
Melalui forum ini, REM Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi hukum pidana agar benar-benar menghadirkan keadilan yang manusiawi, tegas, namun tetap beradab bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi)






Tinggalkan Balasan