Usai Sidang MK, Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Dugaan Kerugian Publik dari Kuota Internet Hangus

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memantik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta – Lokasi digelarnya sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang turut menyoroti isu penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media usai mengikuti persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Yuspan, kuota internet yang dibeli masyarakat merupakan layanan bernilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.

“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.

Ia menilai persoalan ini semakin relevan karena internet telah menjadi kebutuhan utama dalam pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Nilai Ekonomi yang Dipersoalkan

Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi sejak awal mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Pemerintah pun menjelaskan perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja dimaksudkan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengawasan negara.

Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Ia mengungkapkan, jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Soal Pilihan Konsumen

Yuspan juga mempertanyakan pandangan bahwa konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku sebelum membeli paket data.

Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan menggunakan sistem masa berlaku serupa, sehingga konsumen tidak memiliki alternatif yang benar-benar berbeda.

“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital bernilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Melalui permohonannya, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.

Dorong Regulasi Berimbang

Yuspan menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan mendorong regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim MK yang dinilai serius mendalami perkara melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.

Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s