JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Rabu (25/3/2026).
Dalam pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah akan mulai menunda akses akun digital bagi anak-anak di bawah usia 16 Tahun pada platform yang dinilai berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan penggunaan media sosial yang semakin meluas di kalangan anak dan remaja.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para orang tua yang selama ini harus berjuang sendiri mengawasi aktivitas digital anak-anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Platform yang Terdampak
Dalam tahap awal implementasi, sejumlah platform digital populer akan masuk dalam kategori layanan berisiko tinggi. Akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya secara bertahap.
Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban kepatuhan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Regulasi tersebut juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta mekanisme perlindungan bagi pengguna anak.
Diketahui, Meutya Hafid dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, menggantikan Budi Arie Setiadi. Kementerian ini sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebelum mengalami perubahan nama.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Pembatasan akses pada platform berisiko tinggi bukan semata-mata bentuk pelarangan, melainkan langkah perlindungan agar generasi muda tidak terpapar dampak negatif dunia digital sejak dini.
Pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi regulasi tersebut, sekaligus memperkuat sistem verifikasi usia dan pengawasan konten. Di sisi lain, peran orang tua dan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mendampingi anak-anak menggunakan teknologi secara sehat, bijak, dan sesuai usia
Catatan Redaksi:
Informasi kebijakan ini disampaikan pemerintah melalui siaran resmi di kanal YouTube pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan akan dimulai 28 Maret 2026 secara bertahap pada berbagai platform digital.
(Suwidodo)





Tinggalkan Balasan