JAKARTA – Sejumlah isu panas mewarnai akhir Maret 2026. Mulai dari aturan baru penggunaan media sosial bagi anak, kunjungan luar negeri Presiden, hingga kasus tambang yang kembali menyeret nama pengusaha besar.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Mulai Sabtu (28/3/2026), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS mulai berlaku.
Aturan ini mewajibkan pengguna platform digital minimal berusia 16 tahun. Pemerintah bahkan meminta sejumlah platform global menonaktifkan akun anak di bawah umur.
Platform yang dimaksud antara lain Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, hingga X.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari bahaya dunia digital, seperti konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.
“Platform global ternyata mampu mengikuti aturan Indonesia dengan cepat dan bertanggung jawab,” kata Meutya.
Prabowo Terbang ke Jepang dan Korea Selatan
Di tengah berbagai isu domestik, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Korea Selatan.



Pada 29–31 Maret 2026, Prabowo akan berada di Jepang untuk menghadiri jamuan makan kenegaraan bersama Kaisar Naruhito serta bertemu Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.
Setelah itu, Prabowo melanjutkan perjalanan ke Korea Selatan untuk bertemu pemimpin negeri ginseng, Lee Jae-myung. Pertemuan tersebut akan membahas kerja sama pertahanan, energi nuklir, dan budaya.
Kapal Tanker Pertamina Akhirnya Bisa Lewat
Kabar melegakan datang dari sektor energi. Dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro, akhirnya mendapat izin melintas di Selat Hormuz.

Sebelumnya kedua kapal tersebut sempat tertahan di Teluk Arab akibat situasi geopolitik kawasan Timur Tengah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan stok energi nasional masih aman, meski pemerintah meminta masyarakat tetap berhemat.
Menurut Bahlil, ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG masih cukup tinggi, mencapai sekitar 70 persen dari kebutuhan nasional.
Samin Tan Kembali Terseret Kasus Tambang
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perusahaan tersebut diduga tetap menambang dan menjual batu bara meski izin operasinya telah dicabut sejak 2017.
Negara bahkan menjatuhkan denda administrasi hingga Rp4,2 triliun, namun Samin Tan menolak membayarnya. Penolakan itu akhirnya berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.


Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia.
Banyak pihak menilai praktik tambang ilegal selama bertahun-tahun tidak mungkin terjadi tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari oknum aparat maupun pejabat yang seharusnya mengawasi sektor tersebut.
WFH Dipertimbangkan
Di sisi lain, pemerintah juga sedang mempertimbangkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk menghemat penggunaan BBM.
Namun anggota DPR dari PKB Khozin mengingatkan agar WFH tidak diberlakukan pada hari Jumat karena berpotensi berubah menjadi “long weekend”.
Jika salah kebijakan, tujuan penghematan energi justru bisa gagal karena masyarakat malah melakukan perjalanan wisata.
Sorotan:
Dari pembatasan usia media sosial, konflik energi global, hingga kasus tambang raksasa, rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu hal: tantangan besar pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam di tengah dinamika global yang terus memanas.
(Suwidodo)





Tinggalkan Balasan