BANDUNG, — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada Januari 2026, sejumlah kalangan beragama dan masyarakat sipil di Bandung Raya menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampaknya terhadap kebebasan beragama dan keberagaman. Isu tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk “Dampak Penerapan KUHP Nasional terhadap Kebebasan Beragama, Keberagaman, dan Komunitas Kristiani” yang digelar di Gereja Utusan Pantekosta Indonesia, Bandung, Senin (24/11).

Kegiatan yang diinisiasi organisasi lintas iman dan kelompok masyarakat sipil ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan tokoh agama sebagai pembicara. Mereka menyoroti khususnya pasal-pasal mengenai living law serta delik keagamaan yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas di lapangan.
Kemajuan Normatif, tetapi Tantangan Lama Masih Membayangi
Dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H., menyebut KUHP 2023 membawa beberapa pembaruan penting. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sejumlah tantangan klasik justru dapat muncul kembali melalui implementasi aturan baru.
“Selain kemajuan normatif, terdapat pula persoalan yang dihadapi sejak lama, termasuk potensi kriminalisasi kelompok tertentu, terutama kelompok rentan,” ujarnya dalam pemaparannya.
Rekam Jejak Pelanggaran KBB di Jabar Jadi Sorotan
Pembicara lain, Wawan Gunawan, M.Ag., menampilkan rangkaian data kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang pernah terjadi di Jawa Barat. Ia menilai penegakan hukum masih belum konsisten dalam menjamin perlindungan KBB.
“Diperlukan pendekatan strategis dan terintegrasi agar kebebasan beragama dapat dijamin sepenuhnya bagi setiap warga negara,” katanya.
Ajakan Meninggalkan Mentalitas Minoritas
Sementara itu, Pdt. Dr. Albertus Patty mendorong komunitas Kristiani untuk lebih proaktif dan tidak terjebak pada persepsi sebagai kelompok yang terpinggirkan. Ia menilai perubahan KUHP menuntut strategi baru.
“Komunitas Kristen perlu membangun modal intelektual yang kuat, memperluas jejaring lintas agama, serta mendorong generasi muda untuk terlibat dalam bidang hukum dan advokasi,” ujarnya.
Momentum Kolaborasi Lintas Komunitas
Seminar yang diikuti ratusan peserta—baik hadir langsung maupun melalui jaringan daring—menjadi ruang diskusi sekaligus seruan memperkuat kolaborasi lintas gereja dan masyarakat sipil. Ketua PGI Wilayah Jawa Barat, Pdt. Paulus Wijono, M.Th., berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan toleransi di Bandung Raya.
“Kami berharap penerapan KUHP baru tidak menghalangi kehidupan beragama yang setara dan inklusif, tetapi justru mendorong masyarakat untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” katanya.
Menjelang pemberlakuan KUHP baru, sejumlah pertanyaan masih mengemuka: apakah aturan tersebut akan memengaruhi ruang beragama di Indonesia? Dan sejauh mana masyarakat dapat memastikan keberagaman tetap terlindungi? Diskursus ini diperkirakan terus berlanjut hingga implementasi penuh pada 2026.
Perubahan regulasi selalu membawa harapan sekaligus kecemasan. Di tengah dinamika penerapan KUHP baru, masyarakat ditantang untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat pembatas, tetapi penopang kehidupan bernegara yang adil dan setara. Dialog yang terus dibangun, seperti dalam seminar ini, menjadi kunci menjaga ruang kebebasan beragama tetap terbuka bagi semua. Pada akhirnya, komitmen bersama-lah yang menentukan apakah keberagaman Indonesia akan semakin kokoh atau justru kian tergerus oleh tafsir sempit atas hukum yang berlaku.
Reporter: Suwidodo






Tinggalkan Balasan