BANYUWANGI — Situasi di tanah milik keluarga Trijono Soegandi di Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, kembali memanas. Istri Trijono mengaku mengalami tekanan dan intimidasi setelah terjadi insiden yang melibatkan oknum karyawan PT JAI.

Pintu Rumah Dirusak Tanpa Izin
Istri Trijono menuturkan bahwa pintu rumah tempat ia dan keluarga beraktivitas dirusak sejumlah orang tanpa permisi maupun izin. Ia menyebut insiden itu sangat mengganggu rasa aman, terlebih karena selama ini keluarga selalu menjaga hubungan baik dengan siapa pun yang berada di sekitar lokasi.
“Kami tidak pernah mencari masalah. Tapi pintu dirusak tanpa alasan. Kami merasa sangat tertekan,” ujarnya.

Intimidasi oleh Karyawan PT JAI
Salah satu oknum yang diduga melakukan intimidasi adalah Samuel, karyawan PT JAI. Berdasarkan kesaksian di lapangan, Samuel mengeluarkan kata-kata pengusiran kepada para penghuni serta meminta lingkungan rumah tersebut segera dikosongkan.
Beberapa penghuni mengaku terkejut karena tindakan itu dilakukan tanpa dasar atau pemberitahuan resmi.
“Dia meminta semua orang segera pergi. Nada bicara keras dan terkesan memaksa,” kata seorang saksi.
Penghuni Diminta Mengosongkan Rumah Secara Sepihak
Permintaan pengosongan itu disebut dilakukan secara sepihak dan tidak disertai dokumen hukum apa pun. Padahal, status tanah masih berada dalam sengketa internal keluarga dan sedang dalam penanganan kuasa hukum.
Pihak keluarga menilai tindakan intimidatif tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih karena masalah pertanahan sedang berproses secara resmi.

Keluarga Siapkan Laporan Resmi
Menanggapi kejadian ini, keluarga Trijono Soegandi menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menjamin keamanan penghuni dan menjaga hak atas tanah yang tengah disengketakan.
“Tidak boleh ada tindakan main paksa. Semua harus melalui jalur hukum,” tegas keluarga.
Dengan mencuatnya laporan intimidasi ini, keluarga Trijono Soegandi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga meminta agar setiap tindakan di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan kekerasan maupun tekanan. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hendaknya ditempuh melalui mekanisme resmi demi menjaga ketertiban dan keselamatan semua pihak yang berada di area tanah tersebut. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter Suwidodo






Tinggalkan Balasan