BOJONEGORO – Suara speaker adzan dari Masjid Hibatullah, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, volume suara dinilai terlalu keras hingga menembus area permukiman dan mengganggu kenyamanan penduduk, terutama pada waktu subuh.
Warga menyampaikan keluhan terkait kebisingan suara speaker adzan dari sebuah masjid yang terdengar hingga ke area permukiman. Berdasarkan pengukuran sederhana, intensitas suara mencapai sekitar 89 desibel (dB) pada jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi masjid, tepat di sekitar hunian warga.
Kondisi tersebut dirasakan mengganggu, terutama karena terjadi secara rutin pada waktu subuh, sekitar pukul 04.10 WIB, seperti yang kembali dialami warga pada Selasa, 13/1/2026. Beberapa penduduk mengaku merasakan ketidaknyamanan pada pendengaran akibat paparan suara keras yang terjadi setiap hari.
“Bukan menolak adzan, tetapi volumenya sangat keras dan terasa menyentak telinga, apalagi bagi anak-anak, lansia, dan orang yang sedang sakit,” ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari masjid.
Warga berharap pengurus masjid dan pihak terkait dapat menyesuaikan volume speaker, khususnya speaker luar, agar tetap terdengar sebagai penanda waktu ibadah namun tidak menimbulkan kebisingan berlebihan di lingkungan permukiman.
Hasil pengukuran sederhana menunjukkan, intensitas suara mencapai 89 desibel (dB) pada jarak sekitar 50 meter dari masjid. Angka tersebut jauh di atas ambang batas kebisingan kawasan permukiman, yakni 55 dB, sebagaimana diatur dalam Kepmen LH No. 48 Tahun 1996.
Menurut warga, paparan suara di atas 85 dB secara berulang dapat berdampak pada kesehatan pendengaran, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga yang sedang sakit. Karena itu, mereka berharap pengurus masjid dapat menurunkan volume speaker, khususnya speaker luar.
Mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, ditetapkan bahwa:
Kawasan permukiman/hunian:
55 dB (batas kebisingan yang dianjurkan) Ambang batas pendengaran manusia adalah rentang frekuensi dan intensitas suara yang masih dapat didengar oleh telinga manusia normal.
1. Berdasarkan frekuensi (tinggi–rendahnya bunyi)
- Minimum: ± 20 Hz
- Maksimum: ± 20.000 Hz (20 kHz)
Jadi, manusia normal dapat mendengar bunyi dalam rentang 20 Hz – 20 kHz.
- Di bawah 20 Hz disebut infrasonik (tidak terdengar manusia)
- Di atas 20 kHz disebut ultrasonik (tidak terdengar manusia)
2. Berdasarkan intensitas (keras–lemahnya bunyi)
- Ambang pendengaran: sekitar 0 dB
- Ambang nyeri: sekitar 120–130 dB
- Artinya:
- 0 dB → suara paling lemah yang masih bisa didengar
- >120 dB → suara sangat keras dan dapat menyebabkan rasa sakit serta kerusakan pendengaran.
Ringkasannya
- Rentang frekuensi: 20 Hz – 20.000 Hz
- Rentang intensitas aman: 0 – 85 dB
- Di atas 85 dB (dalam waktu lama) → berisiko merusak pendengaran
Masyarakat menekankan bahwa permohonan ini disampaikan demi kenyamanan bersama dan kesehatan pendengaran, tanpa mengurangi makna dan kekhusyukan ibadah. Mereka berharap ada dialog dan solusi bijak agar kehidupan bertetangga tetap harmonis.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari pihak pengurus Masjid Hibatullah terkait keluhan warga tersebut
Red




Tinggalkan Balasan