,

Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku, Era Insentif Berakhir

JAKARTA – Pemerintah resmi mengakhiri era keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Melalui regulasi terbaru, pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini harus bersiap menghadapi beban pajak kendaraan yang lebih besar dari sebelumnya.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian sebagaimana kebijakan sebelumnya.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak. Artinya, pemilik BEV wajib membayar PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan ini menandai perubahan arah pemerintah dalam pengelolaan insentif kendaraan ramah lingkungan. Sebelumnya, berbagai keringanan pajak diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Namun kini, seiring meningkatnya jumlah pengguna, pemerintah mulai melakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi memengaruhi minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik, terutama di tengah upaya transisi energi bersih. Di sisi lain, pemerintah diyakini tetap akan menyiapkan skema insentif lain di luar pajak untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah daerah terkait besaran tarif baru yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik di masing-masing wilayah.

(Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s