SURABAYA – Laporan dari Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan memperkuat posisi terdakwa Vera Mumek dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan. Berdasarkan laporan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures), total piutang usaha yang dicatat mencapai Rp13,12 miliar per 30 Oktober 2024.
Piutang tersebut berasal dari dua pelanggan, yakni Saga Supermarket dan CV Maju Makmur. Namun hingga kini, keberadaan piutang itu belum terverifikasi langsung oleh pihak pelanggan.
Dalam laporan disebutkan, surat konfirmasi yang dikirimkan auditor pada 22 April 2026 tidak mendapatkan respons sama sekali. Tingkat konfirmasi tercatat 0 persen, yang berarti tidak ada pengakuan maupun bantahan resmi dari pihak pelanggan atas saldo yang tercantum.
Audit juga mengungkap kelemahan mendasar dalam dokumentasi. Tidak ditemukan kontrak kerja sama tertulis maupun bukti penerimaan barang yang ditandatangani kedua pihak. Dengan demikian, sebagian besar transaksi masih bergantung pada pencatatan internal perusahaan tanpa dukungan dokumen eksternal yang memadai.
Selain itu, tidak terdapat pembayaran setelah tanggal neraca, sementara seluruh piutang telah berumur lebih dari 360 hari. Kondisi ini menempatkan piutang tersebut dalam kategori tidak lancar.
Meski demikian, auditor menegaskan bahwa laporan ini bukan audit penuh ataupun reviu laporan keuangan, sehingga tidak memberikan opini atas kewajaran laporan secara keseluruhan maupun kesimpulan hukum atas sengketa yang terjadi.
Di sisi lain, kuasa hukum Vera Mumek dari Palti Simatupang SH & Partners menilai temuan tersebut justru menguatkan bahwa perkara ini berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Mereka merujuk pada keterangan saksi ahli Masukin Rubai yang menyatakan sengketa ini lebih tepat dikategorikan sebagai perselisihan administrasi dan perbedaan pencatatan transaksi bisnis.
Menurut pihak pembela, kerja sama bisnis antara para pihak telah berlangsung sejak 2022 dengan skema cash before delivery (CBD) dan fee 0,5 persen dari nilai pengiriman. Namun dalam praktiknya, pembayaran dari pihak pelapor disebut tidak sesuai kesepakatan.
Disebutkan, pelapor hanya memberikan uang muka sebesar Rp150 juta, sementara sisa pembayaran atas barang yang telah diterima belum dilunasi. Nilainya mencapai Rp13,12 miliar, sebagaimana tercatat dalam laporan akuntan publik.
“Dalam konteks ini, justru muncul pertanyaan siapa yang sebenarnya memiliki itikad tidak baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar tim kuasa hukum.
Laporan tersebut bahkan merekomendasikan agar Vera Mumek melakukan langkah penagihan kepada pihak pelanggan.
Dalam perkembangan persidangan, jaksa penuntut umum juga disebut belum berhasil menghadirkan pelapor sebagai saksi di persidangan. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap upaya pembuktian untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara pidana.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, serta mempertimbangkan bahwa sengketa yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Kuasa hukum Vera Mumek berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta persidangan, bukti yang terungkap, serta hasil pemeriksaan akuntan publik yang menunjukkan adanya sengketa administratif dalam hubungan bisnis para pihak. Dengan demikian, perkara ini dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Erdarmoko)





Tinggalkan Balasan