,

MA Buka Dialog Bersama Insan Pers, Tegaskan Transparansi Peradilan dan Kebebasan Pers

JAKARTA – indonesiasatu928, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dengan menggelar dialog bersama insan pers dalam forum silaturahmi yang berlangsung, di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu, (29/4/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam suasana halalbihalal ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara MA dan media, sekaligus membuka ruang diskusi terhadap isu-isu krusial seputar peradilan dan kebebasan pers.

Suasana dialog dan silaturahmi antara pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan insan pers dalam acara halalbihalal yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah pimpinan tinggi MA hadir dalam forum tersebut, di antaranya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, Kepala Badan Urusan Administrasi sekaligus Plt Humas MA Dr. Soebandi, serta Hakim Agung dan Juru Bicara MA Dr. Heru Pramono. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan MA dalam membangun komunikasi publik yang lebih terbuka dan akuntabel.

Hakim Agung Prof. Dr. Yanto yang juga menjabat Juru Bicara MA dan baru dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan turut hadir meski hanya sebentar. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan insan pers sebelum harus mendampingi Ketua MA dalam agenda kenegaraan lainnya. Kehadirannya menegaskan perhatian penuh pimpinan MA terhadap pentingnya transparansi komunikasi publik.

Forum diskusi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan insan pers menyoroti pentingnya keseimbangan antara transparansi peradilan dan kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia.

Dari kalangan media, forum ini dihadiri berbagai organisasi pers, termasuk Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin Ketua Umum Syamsul Bahri, serta Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diketuai Irfan Kamil. Kehadiran jurnalis dari berbagai platform menunjukkan forum ini sebagai ruang komunikasi lintas sektor yang inklusif dan strategis.

Dalam sambutannya, Dr. Soebandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Keterbukaan informasi adalah kunci menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Suharto menegaskan batasan yang harus dijaga dalam hubungan peradilan dan media. Ia mengingatkan bahwa hakim di semua tingkat tidak diperkenankan memberikan komentar pribadi terkait perkara, baik yang sedang maupun telah diperiksa. “Prinsip ini penting untuk menjaga independensi dan integritas peradilan,” tegasnya.

Juru Bicara MA, Dr. Heru Pramono, turut menyoroti peran strategis media dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Ia memastikan MA akan terus meningkatkan kualitas komunikasi publik agar lebih mudah diakses dan dipahami secara luas.

Dialog berlangsung dinamis. Para jurnalis menyampaikan kritik dan masukan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi jurnalis dalam peliputan perkara sensitif. Isu kekerasan dan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis menjadi perhatian serius yang diharapkan mendapat respons konkret dari seluruh pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, pihak MA menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan hukum. Kebebasan pers, ditegaskan, bukan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab etika dan hukum.

Selain itu, MA juga memaparkan sejumlah agenda reformasi internal, mulai dari modernisasi sistem peradilan, peningkatan kesejahteraan hakim—termasuk kenaikan tunjangan hingga 280 persen pada 2026—hingga penguatan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi. Tantangan seperti krisis jumlah hakim, ketimpangan rasio hakim, serta implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP turut menjadi bagian pembahasan terbuka.

FORSIMEMA menilai keterbukaan MA, termasuk dalam mengakui persoalan internal seperti krisis hakim dan potensi korupsi, sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi.

Data yang disampaika dalam forum juga menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai 76,6 persen pada awal 2026, terutama di kalangan generasi muda. Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa kepercayaan tersebut harus dijaga melalui pemberitaan yang faktual dan beretika.

“Kepercayaan publik adalah aset utama. Kami berkomitmen menghadirkan pemberitaan yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penasihat FORSIMEMA, Ir. Soegiharto Santoso (Hoky), menilai dialog ini sebagai tonggak baru hubungan antara lembaga peradilan dan pers. Menurutnya, komunikasi yang sebelumnya cenderung satu arah kini telah bertransformasi menjadi dialog partisipatif yang lebih setara.

“Ini perkembangan penting bagi demokrasi dan penegakan hukum. Pers dan peradilan bukan untuk saling berhadapan, melainkan saling menguatkan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi rencana penyelenggaraan forum “coffee morning” secara berkala setiap dua bulan sebagai langkah konkret memperkuat sinergi, termasuk dalam mendorong akses informasi, penyusunan pedoman peliputan perkara, dan penguatan komunikasi rutin antara MA dan organisasi pers.

Dengan semakin terbukanya ruang dialog, FORSIMEMA optimistis ekosistem informasi hukum di Indonesia akan semakin transparan, berimbang, dan berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan publik akan keadilan yang kredibel.

Pertemuan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan insan pers ini menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam memperkuat negara hukum. Melalui dialog yang terbuka dan berkelanjutan, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kokoh antara lembaga peradilan dan media, demi menghadirkan informasi hukum yang berimbang, kredibel, serta menjawab harapan masyarakat akan keadilan yang dapat dipercaya.

(Dony G/Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s