BNN Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, 192 Pendamping IBM Digembleng

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat layanan rehabilitasi narkotika berbasis masyarakat melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Upaya tersebut diwujudkan melalui Refresher Training Petugas Pendamping IBM Tahun 2026 yang diikuti 192 petugas pendamping dari 96 satuan kerja di berbagai wilayah. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada 17, 22 dan 23 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., menegaskan pelatihan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif maupun rutinitas tahunan.

Menurutnya, target utama pelatihan adalah meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat kapasitas Agen Pemulihan, serta mengoptimalkan operasional Unit IBM hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Keberhasilan Program IBM tidak diukur dari seberapa banyak unit yang berhasil dibentuk di atas kertas. Tolok ukur sejati adalah kehadiran unit yang aktif, responsif, dan berkelanjutan dalam melayani masyarakat,” tegas Amrita dalam arahannya.

Para petugas pendamping juga didorong menjadi penggerak, pembina, sekaligus jembatan strategis antara BNN, Agen Pemulihan, Unit IBM, pemerintah desa atau kelurahan, dan masyarakat.

Forum tutorial online dan webinar diarahkan untuk membahas persoalan nyata yang ditemukan di lapangan. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya menghasilkan tambahan pengetahuan, tetapi juga solusi konkret terhadap berbagai kesenjangan operasional di wilayah binaan.

Target Unit IBM Tangguh dan Prima

BNN menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut setelah pelatihan.

Pertama, akurasi data wilayah, dengan mendorong laporan kondisi objektif mengenai capaian, hambatan dan kebutuhan penguatan.

Kedua, diseminasi kepada Agen Pemulihan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), sehingga materi pelatihan dapat diterapkan di Unit IBM masing-masing.

Ketiga, akselerasi fase mandiri, khususnya terhadap unit yang belum optimal agar dapat berkembang menuju Fase 4 (Tangguh) hingga Fase 5 (Prima).

Keempat, optimalisasi anggaran berbasis hasil, termasuk pemanfaatan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 secara akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil program.

Sementara itu, Direktur PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes., MARS, menekankan pentingnya penggunaan data riil dalam pelaksanaan program.

Peserta diminta menyampaikan capaian, kesenjangan, hambatan dan kebutuhan penguatan secara akurat. Pendamping juga dituntut mampu menjadi problem solver dengan menetapkan target yang jelas, mulai dari sasaran Unit IBM, aspek yang perlu diperkuat, hingga waktu dan hasil yang hendak dicapai.

Standar kelulusan pun ditetapkan minimal nilai 65. Peserta yang tidak disiplin, tidak menyelesaikan pembelajaran mandiri atau tidak aktif dalam diskusi dinyatakan tidak memenuhi standar kelulusan.

Setelah pelatihan, pendamping diwajibkan segera melaksanakan Bimtek kepada Agen Pemulihan di Unit IBM binaannya. Seluruh tindak lanjut harus didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus bahan pemantauan.

BNN-Polisi Federal Australia Perpanjang Kerja Sama

Di sisi lain, BNN juga memperkuat penanganan ancaman narkotika melalui kerja sama internasional.

BNN RI dan Australian Federal Police (AFP) sepakat memperpanjang kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Perpanjangan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barrett di Bali.

Sesuai Paragraf 11 MoU, masa kerja sama diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya MoU yang sedang berjalan, hingga 25 November 2031.

Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara.

Perubahan modus operandi, pemanfaatan teknologi serta penggunaan berbagai jalur internasional oleh jaringan kejahatan terorganisasi menjadi tantangan yang membutuhkan respons penegakan hukum secara terkoordinasi.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto juga menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape.

BNN menemukan adanya indikasi kuncup bunga ganja (cannabis bud) diproses menjadi ekstrak THC cair yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Temuan tersebut menunjukkan adanya perkembangan modus yang memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat urban.

Karena itu, BNN memandang penguatan regulasi dan pengawasan terhadap vape perlu menjadi bagian dari langkah antisipasi agar produk tersebut tidak disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.

Dari desa hingga kerja sama lintas negara, penguatan pencegahan, rehabilitasi dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang.

Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994