KOLAKA UTARA, — Kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media warta-global.id, M. Nawir Ndepa, diduga mengalami luka serius setelah dipukul di bagian kepala menggunakan sarung parang oleh Kepala Desa Makkuasen, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman, Sabtu (26/9/2026).
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Nawir sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang tengah dikumpulkannya.
Berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh, Nawir datang ke Desa Makkuasen untuk meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah desa. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan pemukulan.
Nawir disebut terkena pukulan pada bagian kepala menggunakan sarung parang berukuran panjang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Datang untuk Konfirmasi, Berujung Luka
Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Wartawan berkewajiban meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu informasi agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
Karena itu, setiap persoalan terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, atau mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui kekerasan.
Apabila benar terjadi pemukulan terhadap wartawan saat menjalankan tugas, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Polisi Diminta Usut Secara Profesional
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, saksi, serta bukti medis dan dokumentasi diperlukan untuk mengungkap secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Penanganan perkara juga penting dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat dibiarkan.
Di sisi lain, status hukum pihak yang dilaporkan tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers Bukan Berarti Tanpa Aturan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kemerdekaan pers. Dalam praktiknya, wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi.
Penyelesaian melalui mekanisme tersebut menjadi penting agar sengketa pemberitaan tidak berubah menjadi konflik fisik.
Terlebih, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Setiap tindakan pejabat publik menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa.
Pemerintah Daerah Diminta Tidak Tutup Mata
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga diharapkan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Jika dugaan kekerasan terbukti, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pada saat yang sama, keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang tersedia menyebutkan korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara proses pendokumentasian bukti dan pelaporan kepada pihak berwajib sedang dipersiapkan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Makkuasen, Herman, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pemukulan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah keterangan dari pihak yang bersangkutan diperoleh.
Suwidodo/Red.





Tinggalkan Balasan