, , ,

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang, Puluhan Amunisi Ilegal Disita di Mimika

TIMIKA,  – Peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi perhatian aparat. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terkait kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.

Ketiganya berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak, Selasa (29/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, serta satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

DIAMANKAN: Puluhan butir amunisi berbagai jenis yang diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dari pengungkapan dugaan peredaran amunisi ilegal di Mimika, Papua Tengah.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).

Sementara PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.

Dari pemeriksaan awal terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. GT diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjualnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut,” ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Faizal memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur dengan berpedoman pada ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya,” ujarnya.

Satgas Damai Cartenz memastikan pengembangan kasus masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri asal-usul amunisi, peran ketiga orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul amunisi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ketiga orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah.

Suwidodo/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=jgckFn7dFGE&t=1s
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994