, , , ,

Petasan Maulid di Pondok Pinang Berujung Kericuhan, Warga Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polisi

Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang Berujung Dugaan Kekerasan, Warga Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA SELATAN, INDONESIASATU928 — Kegiatan Maulid Nabi dan haul di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung polemik setelah penggunaan petasan dan kembang api hingga sekitar pukul 01.00 WIB memicu protes warga.

Persoalan yang terjadi pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, itu tidak berhenti pada keberatan soal kebisingan. Situasi kemudian memanas ketika sejumlah warga mendatangi lokasi kegiatan untuk menyampaikan protes. Warga mengaku mengalami tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi hingga kekerasan.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Sejumlah warga berencana melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami kepada kepolisian.

Petasan Meledak hingga Dini Hari

Kegiatan Maulid Nabi sekaligus haul tersebut menurut penyelenggara awalnya direncanakan berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.

Penyelenggara, Jufri, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan haul keluarga yang dirangkaikan dengan Maulid Nabi dan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak yatim serta fakir miskin di RW 01 Pondok Pinang.

Panitia juga menghadirkan sejumlah habib dan ustaz dalam kegiatan tersebut.

Namun, menurut keterangan warga, suara petasan dan kembang api masih terdengar sekitar pukul 00.40–00.45 WIB hingga mendekati pukul 01.00 WIB.

Suara ledakan tersebut disebut membuat sejumlah warga terkejut dan terganggu, terutama karena terjadi ketika sebagian besar masyarakat sedang beristirahat.

Anak Berkebutuhan Khusus Mengalami Kepanikan

Salah seorang warga, Amanda Andono, mengaku sangat terdampak oleh suara ledakan tersebut. Menurut Amanda, anaknya yang berkebutuhan khusus dan neurodivergen langsung terkejut setelah mendengar suara petasan.

Amanda mengatakan anaknya mengalami tremor, panik, menangis, dan berteriak.

“Di menit pertama anak saya kaget. Di menit kelima masih, di menit sepuluh masih. Saya sudah emosi,” ujar Amanda.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kejadian serupa, berdasarkan pengalaman keluarganya, dapat memengaruhi kesehatan anaknya.

Amanda juga menyebut kawasan tempat tinggalnya dihuni warga dengan berbagai kondisi, termasuk lansia dan bayi, yang menurutnya juga dapat terganggu oleh suara ledakan keras pada dini hari.

Amanda Datangi Lokasi

Dalam kondisi emosi, Amanda kemudian mendatangi lokasi kegiatan. Ia mengaku hanya ingin bertemu panitia dan menyampaikan keberatan.

Amanda mengatakan dirinya datang tanpa persiapan dan langsung menuju lokasi setelah meminta anaknya yang lain menjaga adiknya.

“Saya langsung lari tanpa pikir panjang. Saya cuma pakai daster,” katanya.

Menurut Amanda, saat tiba di lokasi, suara petasan masih berlangsung. Ia mengaku meminta bertemu dengan panitia.

Namun, menurut kesaksiannya, situasi justru memanas.

Amanda mengaku dirinya didorong, ditarik, diludahi, dan mengalami tindakan fisik lainnya. Ia juga mengaku melihat gestur dari sejumlah orang yang menurutnya mengarah pada ancaman pemukulan.

Ia mengatakan anak laki-lakinya yang berusia 15 tahun kemudian datang untuk melindungi dirinya.

Amanda mengaku anaknya ikut terkena tindakan fisik ketika berusaha menghalangi orang-orang yang mendekatinya.

“Saya didorong, ditarik, didorong lagi, ditarik, diludahi, disembur,” ujar Amanda.

Ia juga mengaku mengalami rasa sakit pada bagian pipi dan pakaiannya rusak akibat ditarik dengan keras.

Amanda menilai situasi saat itu berpotensi menjadi pengeroyokan apabila tidak ada warga lain yang berusaha melerai.

Seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan Amanda dan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Warga Lain Disebut Mengalami Kekerasan

Amanda juga menyebut warga lain bernama Sandra mengalami kejadian yang menurutnya lebih serius.

Sandra, kata Amanda, tinggal sekitar 100–200 meter dari rumahnya. Menurut Amanda, Sandra telah membuat laporan kepada kepolisian dan dalam perkembangan penanganannya disebut telah ada pihak yang dibawa ke Polres.

Sementara Amanda mengaku masih melakukan konsultasi dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum melanjutkan proses hukum.

Panitia Akui Penggunaan Kembang Api Melewati Waktu

Di tengah polemik tersebut, pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf.

Jufri mengakui penggunaan kembang api hingga melewati waktu yang direncanakan merupakan kesalahan panitia.

“Dengan lubuk hati yang dalam dan hati yang tulus, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian ini. Pemasangan kembang api memang salah di luar koridor jam yang ditentukan,” ujar Jufri.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Pondok Pinang, termasuk Amanda dan Sandra, atas kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan.

Jufri menjelaskan panitia sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kebayoran Lama melalui ketua RW setempat.

Namun, ia mengakui tidak memiliki bukti tertulis mengenai koordinasi atau pemberitahuan tersebut.

“Kita sudah berbicara dengan Polsek Kebayoran Lama. Ini diurus oleh Bapak RW. Jadi memang kita tidak ada bukti tertulis,” katanya.

Panitia: Kedatangan Warga Berlangsung dalam Situasi Tegang

Terkait keributan yang terjadi, Jufri menyebut kondisi panitia saat itu sudah lelah setelah menjalankan rangkaian acara.

Ia mengatakan kedatangan warga berlangsung ketika suasana sudah tegang akibat suara kembang api.

Meski demikian, Jufri kembali menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tindakan dari pihak panitia yang dianggap tidak berkenan.

“Saya dan para panitia juga mohon maaf apabila ada tindakan-tindakan yang sifatnya kurang berkenan di hati Ibu Amanda,” ujarnya.

Panitia juga sebelumnya menyatakan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan gangguan terhadap warga.

Mediasi Digelar di Kelurahan

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Pondok Pinang pada Minggu malam, 4 Oktober 2026.

Dalam mediasi tersebut, pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa.

Namun, permohonan maaf tersebut belum membuat persoalan selesai. Sejumlah warga tetap mempertimbangkan dan menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan.

Kemenag: Kegiatan Keagamaan Harus Perhatikan Ketertiban

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan dan Pelayanan Agama, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa kegiatan keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat harus memperhatikan ketentuan hukum dan ketertiban lingkungan.

Menurut Gugun, masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keagamaan perlu melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan dan instansi terkait sesuai bentuk serta skala kegiatan.

Ia mengimbau agar pemberitahuan atau pelaporan dilakukan secara tertulis, bukan hanya secara lisan.

“Kalau kita akan melakukan peribadatan di tengah masyarakat, hendaknya ada izin atau laporan kepada pihak setempat, terutama RT dan RW. Jangan verbal, tetapi secara tertulis,” ujar Gugun.

Ia juga menyebut koordinasi dapat melibatkan pihak terkait, antara lain FKUB, Kementerian Agama, serta kepolisian untuk aspek keamanan dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugun menegaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan beragama agar tetap harmonis dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila dengan masyarakat yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan. Karena itu, setiap kegiatan keagamaan perlu memperhatikan keberadaan masyarakat di lingkungan sekitar.

Kegiatan Keagamaan Jangan Berujung Konflik

Gugun juga mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan seharusnya memberikan manfaat dan memperkuat kerukunan masyarakat.

Ia meminta para penyelenggara maupun pemuka agama mampu mengendalikan situasi ketika muncul keberatan dari warga.

“Kalau ada tindakan di luar norma agama, silakan lapor kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur.

Polisi Diharapkan Ungkap Kronologi Secara Objektif

Kini persoalan penggunaan petasan tersebut berkembang menjadi perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk panitia, warga yang terlibat, saksi, serta bukti video yang beredar di media sosial.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan secara objektif rangkaian kejadian pada malam itu, termasuk siapa yang melakukan tindakan kekerasan apabila memang terbukti terjadi, serta bagaimana awal mula keributan berlangsung.

Di sisi lain, penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan masyarakat juga perlu memperhatikan waktu, lingkungan sekitar, serta ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban umum.

Peristiwa di Pondok Pinang menjadi pelajaran bahwa kegiatan keagamaan yang semestinya menghadirkan ketenangan, silaturahmi, dan kepedulian sosial harus dilaksanakan dengan perencanaan serta komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.

Sumber: Detiknews, Rabu, 07 Okt 2026 16:55 WIBRabu (7/10/2026), dikutip dari pemberitaan berjudulKorban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid di Jaksel Lapor Polisi

Red./INDONESIASATU928

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994