, ,

Sengketa ABK Memanas, Berujung Damai:

Sengketa ABK Memanas, Berujung Damai: ANP Law Office Jembatani Keluarga dan Perusahaan

JAKARTA – Persoalan yang melibatkan seorang anak buah kapal (ABK) dengan pihak perusahaan akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Sengketa tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi setelah kedua belah pihak dipertemukan dalam proses penyelesaian yang didampingi kuasa hukum keluarga ABK.

Persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan ABK. Namun, perkara kali ini tidak berlanjut ke proses persidangan setelah keluarga ABK dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan.

Proses penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui komunikasi intensif antara pihak-pihak yang terlibat. Kepentingan keluarga ABK menjadi salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses tersebut.

Ali Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ABK, mengatakan proses menuju perdamaian tidak berlangsung mudah. Diperlukan komunikasi yang intensif agar kepentingan kedua belah pihak dapat dipertemukan.

“Memang tidak mudah, tetapi kami berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Yang terpenting adalah bagaimana kepentingan dan hak keluarga tetap diperhatikan, sementara penyelesaian dapat ditempuh dengan cara yang baik dan tidak memperpanjang persoalan,” kata Ali, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ali, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan secara bertahap.

“Alhamdulillah, hari ini sudah tercapai kesepakatan. Bagi kami, penyelesaian yang baik bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi ketika para pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan persoalan secara baik,” ujarnya.

Orang tua ABK menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian berlangsung.

“Terima kasih atas atensi dan bantuan yang telah menangani persoalan ini dengan serius hingga akhirnya ditemukan jalan penyelesaian yang baik bagi keluarga kami. Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan secara damai,” ujar orang tua ABK.

Berakhir di Meja Perdamaian

Dengan tercapainya kesepakatan, persoalan antara keluarga ABK dan pihak perusahaan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian yang telah disepakati para pihak.

Ali menilai jalur non-litigasi dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa sepanjang terdapat itikad baik dan kemauan dari para pihak untuk mencari titik temu.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam perkara tertentu, dialog dan negosiasi dapat menjadi jalan keluar sepanjang hak dan kepentingan para pihak tetap diperhatikan.

Kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri persoalan antara keluarga ABK dan pihak perusahaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

 

Butuh Pendampingan Hukum?

ANP Law Office menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat, termasuk dalam penanganan sengketa melalui komunikasi, negosiasi, mediasi, maupun langkah hukum lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi perkara.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut:ANP Law OfficeWhatsApp/Telepon: 0857-8181-0867

Indonesiasatu928.com — Independen,, Berimbang, dan Berbasis Fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994