Bechi Kembali ke Penjara, Pembebasan Bersyarat Dicabut Kemenimipas
JAKARTA, Indonesiasatu928.com — Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Mochiamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyaratnya.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya kesalahan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi, yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian luas setelah laporan investigasi media.
Surat keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat telah diterima Lapas Kelas I Malang dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, mengatakan SK tersebut telah disampaikan langsung kepada Bechi ketika yang bersangkutan melakukan wajib lapor pada Kamis (8/10/2026).
“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif,” kata Fathorrosi.
Setelah SK pencabutan diterima dan disampaikan, Bechi kemudian diantar kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya.
“Dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas dari Lapas,” ujarnya.

Pemerintah Temukan Kesalahan Proses
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan pembebasan bersyarat Bechi wajib dicabut setelah Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan evaluasi terhadap proses dan rekomendasi yang mendasari pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
“Wajib dicabut. Kalau tidak, UPT dan Kanwil akan kena sama Irjen,” kata Agus kepada BBC News Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Menurut Agus, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan dalam proses tersebut.
“Tentu para pelaku akan diberi sanksi,” ujarnya.
Kasus ini juga mendorong Kemenimipas melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana agar kesalahan maupun penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sempat menyatakan bahwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan pemasyarakatan. ANTARA melaporkan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Namun, pemerintah kemudian melakukan investigasi terhadap proses pemberian hak-hak pemasyarakatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur, termasuk pemberian remisi dan cuti menjelang bebas, telah dilakukan sesuai ketentuan.
Bechi Divonis Tujuh Tahun
Bechi merupakan putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Bechi dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Pembebasan bersyarat Bechi pada 2025 kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mengenai dasar dan proses pemberian hak pemasyarakatan tersebut.
ANTARA sebelumnya mencatat bahwa Ditjenpas menyatakan pembebasan bersyarat bukanlah bebas murni dan diberikan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana.
Penyintas Sambut Kembalinya Bechi ke Lapas
Kembalinya Bechi ke balik jeruji mendapat respons dari para penyintas yang sebelumnya mempertanyakan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Salah seorang penyintas yang identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan mengaku terharu setelah mengetahui Bechi kembali menjalani hukuman di penjara.
Sementara penyintas lainnya, Ira Puspitasari, menyambut pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Ia menilai keputusan itu menunjukkan negara masih memperhatikan perkara yang telah berdampak panjang terhadap para korban.
Penyintas lainnya, Firdha Putri Ambarwati, juga mengaku lega dengan keputusan pemerintah tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap Bechi tetap berjalan dan hak-hak korban mendapatkan perhatian.
Sebelumnya, persoalan perlindungan korban juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan keamanan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan terus memantau kondisi serta keamanan saksi dan korban setelah perubahan status hukum Bechi. LPSK menilai perubahan status terpidana dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap korban maupun saksi.

Komisi XIII DPR Soroti Proses Pembebasan
Persoalan pembebasan bersyarat Bechi turut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (7/10/2026), anggota Komisi XIII meminta Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat tersebut dan mengusut proses pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi.
Komisi XIII juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi perlakuan berbeda dalam pemberian hak pemasyarakatan kepada narapidana.
Selain itu, DPR mendorong adanya pembahasan lintas lembaga terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum.
Negara Dihadapkan pada Dua Kepentingan
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi kini menjadi ujian bagi sistem pemasyarakatan: di satu sisi hak narapidana harus diberikan sesuai ketentuan hukum, tetapi di sisi lain perlindungan dan rasa aman korban juga tidak boleh diabaikan.
Sebelumnya, Menko Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan keistimewaan apabila diberikan sesuai aturan. Namun, ia juga menyatakan bahwa jika ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas atau hak pemasyarakatan lainnya, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Kini Bechi kembali berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa pidananya.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut sekaligus membuka babak baru: bukan hanya mengenai kembalinya seorang terpidana ke penjara, tetapi juga mengenai bagaimana negara memastikan prosedur pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Sumber berita: BBC News Indonesia dan ANTARA News. Untuk konteks kebijakan pemasyarakatan dan perkembangan pemerintah, ANTARA mengonfirmasi sebelumnya bahwa proses pembebasan bersyarat Bechi memang sedang diinvestigasi.
Catatan redaksi: Judul dibuat tajam tetapi tetap faktual. Istilah “kembali ke penjara” digunakan karena Bapas Kelas I Malang menyatakan Bechi telah diantar kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026.
Kasus Bechi kembali menyoroti pentingnya transparansi dan ketepatan prosedur dalam sistem pemasyarakatan. Pencabutan pembebasan bersyarat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan setiap keputusan diberikan sesuai aturan, sekaligus menjamin hak dan keamanan para korban. Kini, perhatian publik tertuju pada proses evaluasi serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Red/Suwidodo





Tinggalkan Balasan