Kecewa Jawaban Pemkab Bekasi, Solidaritas Wartawan Siapkan Aksi Jilid II

BEKASI (INDONESIASATU928) – Solidaritas wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan belum puas terhadap tanggapan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai, pihaknya berencana menggelar aksi damai jilid kedua dengan melibatkan lebih banyak insan pers.
Salah satu tuntutan utama adalah pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Paulus menilai tanggapan tertulis pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Pemkab Akan Melakukan Pemeriksaan
Dalam dokumen tanggapan tertanggal 15 Oktober 2026 yang disampaikan dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah juga menyatakan menghormati kemerdekaan pers serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, menurut Paulus, tanggapan tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif yang akan diambil maupun langkah konkret untuk menjawab tuntutan para wartawan.
Ia berharap pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan mengenai rencana pemeriksaan belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ketidakhadiran Kadis LH Jadi Sorotan
Paulus juga menyoroti ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi. Menurut keterangan koordinator aksi, Syafri diwakili oleh kuasa hukum.
Paulus berharap Kepala Dinas LH dapat memberikan klarifikasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian wartawan tersebut.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam audiensi dan penggunaan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggapan langsung Syafri Donny Sirait mengenai tuntutan dan dugaan peristiwa tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.


Minta Proses Hukum Berjalan Objektif
Paulus turut mempertanyakan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.
Ia menyatakan bahwa laporan terkait dugaan peristiwa tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional serta objektif.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum yang relevan. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan sesuai prosedur. Dugaan yang disampaikan dalam aksi tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum ada proses yang berwenang.
UU Pers Menjadi Dasar Penting, Bukan Alat untuk Menghakimi
Dalam konteks perlindungan kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu rujukan hukum yang relevan.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya perselisihan antara wartawan dan pejabat. Unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesengajaan, serta hubungan peristiwa dengan kegiatan jurnalistik harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
Tiga Tuntutan Tetap Dikawal
Paulus menegaskan bahwa Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap mengawal tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta pencopotan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah, disertai pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
Kedua, mendesak adanya permintaan maaf resmi serta langkah konkret untuk menjamin perlindungan kebebasan pers dan mencegah terulangnya persoalan serupa.
Ketiga, meminta agar laporan yang disampaikan kepada kepolisian ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Paulus, penandatanganan dokumen dalam audiensi merupakan bagian dari proses penyampaian aspirasi dan tidak berarti pihaknya menganggap persoalan telah selesai.
Tenggat Tujuh Hari, Aksi Lanjutan Dipertimbangkan
Paulus menyatakan bahwa dalam audiensi telah dibahas tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.
Ia berharap komitmen tersebut ditindaklanjuti secara nyata. Jika perkembangan yang diharapkan tidak tercapai, pihaknya akan mengonsolidasikan rencana aksi damai jilid kedua.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap mengonsolidasikan aksi damai jilid kedua dengan jumlah peserta yang lebih besar,” tegasnya.
Paulus memastikan bahwa aksi lanjutan, apabila dilaksanakan, akan tetap mengedepankan cara-cara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan tindak lanjut Pemkab Bekasi dan penanganan laporan oleh aparat penegak hukum kini menjadi perhatian. Solidaritas wartawan berharap persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Indonesiasatu928/Redaksi)





Tinggalkan Balasan