, ,

Kapolri: Pengabdian Polri Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat*

Rp8,20 Miliar Hak Pekerja Terbantu! Polri Perluas Desk Ketenagakerjaan hingga Polres

JOMBANG, INDONESIASATU928.COM – Persoalan hak pekerja kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi buruh, Polri memperluas akses pengaduan melalui Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kepolisian resor (Polres). Langkah ini diharapkan memudahkan pekerja mencari bantuan ketika menghadapi persoalan terkait hak-haknya.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kehadiran polisi, menurutnya, tidak boleh terlepas dari kebutuhan masyarakat yang dilayani.

“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat. Karena polisi berasal dari masyarakat. Dan tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang. Perluasan layanan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan akses pengaduan dan fasilitasi persoalan ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat. Karena polisi berasal dari masyarakat. Dan tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).

Rp8,20 Miliar Hak Pekerja Dibantu

Angka yang menjadi perhatian adalah capaian Desk Ketenagakerjaan Polda Jawa Timur. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, layanan tersebut tercatat menerima 25 laporan dan membantu pemenuhan hak pekerja senilai Rp8,20 miliar.

Capaian ini menunjukkan adanya penanganan persoalan pekerja yang berorientasi pada upaya pemenuhan hak. Namun, angka tersebut tetap perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia: nilai hak pekerja yang dibantu pemenuhannya, bukan otomatis nilai perkara pidana ataupun jumlah uang yang seluruhnya dipulihkan melalui putusan pengadilan.

Bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, akses terhadap informasi dan saluran pengaduan menjadi penting. Persoalan yang tidak terselesaikan dapat berpengaruh terhadap penghasilan, kesejahteraan keluarga, hingga kepastian hubungan kerja.

Desk Ketenagakerjaan, Ruang Pengaduan bagi Pekerja

Melalui Desk Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memperoleh kemudahan untuk menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, serta difasilitasi dalam berkoordinasi dengan instansi terkait.

Layanan ini juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Penanganan setiap persoalan tetap harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, Polri dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, persoalan yang berada dalam kewenangan instansi ketenagakerjaan perlu dikoordinasikan melalui mekanisme yang sesuai.

Dengan demikian, keberadaan Desk Ketenagakerjaan bukan sekadar membuka saluran pengaduan, tetapi juga diharapkan membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian persoalan yang dihadapi.

Pelayanan Publik Harus Dirasakan Manfaatnya

Kapolri menekankan bahwa pengabdian kepada masyarakat harus diwujudkan melalui langkah konkret. Prinsip tersebut menempatkan pelayanan publik sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.

Perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres diharapkan membuat akses pelayanan lebih dekat dengan pekerja di daerah. Kolaborasi antara Polri, pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja atau buruh, serta instansi terkait juga diperlukan agar penyelesaian persoalan berlangsung secara proporsional.

Pada akhirnya, keberhasilan layanan ini tidak hanya diukur dari jumlah pengaduan yang diterima, tetapi juga dari kejelasan tindak lanjut, kepastian proses, serta manfaat nyata yang dirasakan para pekerja.

Komitmen Polisi Bersama Masyarakat pun diuji melalui pelayanan yang mudah dijangkau, respons yang sesuai kebutuhan publik, dan penanganan pengaduan yang profesional.

Bagi pekerja, hak bukan sekadar persoalan administratif. Hak berkaitan dengan penghidupan, kesejahteraan keluarga, dan kepastian hukum. Karena itu, akses pengaduan yang jelas serta penanganan yang akuntabel menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan Polri yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres menjadi langkah yang diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepolisian kepada para pekerja. Namun, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui penanganan pengaduan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian tindak lanjut. Sebab, bagi pekerja, perlindungan hak bukan sekadar janji pelayanan, melainkan kebutuhan nyata yang menyangkut kesejahteraan dan masa depan keluarga. Polri diharapkan tidak hanya hadir ketika masyarakat mengadu, tetapi juga memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Suwidodo/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994