JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah dan sejumlah pejabat negara memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, membuka informasi kualitas udara secara transparan, serta menjalankan kewajiban hukum terkait pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Dalam pernyataan yang disampaikan, LBH Jakarta menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari risiko kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), keterbukaan informasi di ruang digital, hingga pelaksanaan putusan perkara Citizen Lawsuit (CLS) Udara.
LBH Jakarta meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab atas persoalan karhutla ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Pemerintah Diminta Lindungi Kelompok Rentan
LBH Jakarta juga mendesak Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemantauan risiko kesehatan akibat paparan asap. Langkah tersebut, menurut lembaga bantuan hukum ini, perlu disertai penyediaan informasi serta panduan perlindungan kesehatan berdasarkan data aktual.
Perlindungan khusus juga diminta bagi kelompok rentan agar memperoleh layanan dan perlindungan kesehatan yang memadai ketika kualitas udara memburuk.
Di sisi lain, LBH Jakarta meminta Menteri Komunikasi dan Digital menghentikan tindakan takedown atau penghapusan konten mengenai karhutla yang dinilai merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
Tuntutan tersebut menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu aspek penting dalam pengawasan publik terhadap persoalan lingkungan. Namun, pelaksanaan kebijakan terkait konten digital tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemda Diminta Buka Data Kualitas Udara
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta serta para kepala daerah di wilayah penyangga agar memperkuat pemantauan kualitas udara dan membuka informasi yang relevan kepada masyarakat.
Koordinasi lintas wilayah juga dinilai penting mengingat pencemaran udara dapat melampaui batas administratif suatu daerah. Setiap pemerintah daerah diminta menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum masing-masing.
Menurut tuntutan tersebut, informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat diperlukan agar warga dapat memahami kondisi lingkungan dan mengambil langkah perlindungan kesehatan secara tepat.
Pelaksanaan Putusan CLS Udara Disorot
LBH Jakarta turut meminta seluruh pejabat negara yang menjadi pihak dalam perkara Citizen Lawsuit (CLS) Udara untuk melaksanakan amar putusan yang menjadi kewajibannya secara nyata, transparan, dan terukur.
Lembaga ini juga mendesak agar perkembangan pelaksanaan putusan disampaikan secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kewajiban yang ditetapkan pengadilan telah dijalankan oleh para pihak terkait.
Meski demikian, rincian nomor perkara, tanggal putusan, amar putusan, dan progres pelaksanaannya belum tercantum dalam bahan pernyataan yang tersedia sehingga masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk melengkapi pemberitaan.
Desak Pencabutan UU Cipta Kerja
Selain persoalan karhutla dan pencemaran udara, LBH Jakarta mendesak Presiden RI dan DPR RI segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
LBH Jakarta menilai regulasi tersebut mengakibatkan kemunduran dalam pengaturan dan pengawasan lingkungan hidup serta berdampak pada menyempitnya ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan.
Tuntutan pencabutan undang-undang tersebut merupakan posisi dan penilaian LBH Jakarta. Untuk memberikan gambaran yang berimbang, pemberitaan lanjutan perlu memuat tanggapan pemerintah dan DPR RI, termasuk penjelasan mengenai kebijakan perlindungan lingkungan yang berlaku.
Keterbukaan dan Akuntabilitas Jadi Tuntutan
Melalui pernyataan tersebut, LBH Jakarta mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum, keterbukaan informasi, perlindungan kesehatan masyarakat, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Persoalan karhutla dan pencemaran udara tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menjaga kesehatan, dan berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.
Hingga bahan pernyataan ini disusun, tanggapan dari kementerian, pemerintah daerah, Presiden RI, dan DPR RI atas tuntutan tersebut belum disertakan.
Narahubung LBH Jakarta:
– Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kepala Bidang Advokasi
– Daniel Winarta, Pengacara Publik
– Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik
Transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting dalam penanganan persoalan lingkungan hidup. Tuntutan LBH Jakarta tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menjelaskan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kualitas udara dan upaya perlindungannya.
Suwidodo/Red





Tinggalkan Balasan