, ,

Dugaan Fee Proyek Jalan Tembus Rp 8,37 Miliar

KPK Tahan Tujuh Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Tembus Rp 8,37 Miliar

JAKARTA, Indonesisatu928.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka mencapai sekitar Rp 8,37 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, hingga 10 November 2026, di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Penahanan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik pemberian commitment fee kepada pejabat yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek jalan nasional. Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan penerimaan uang, melainkan juga menyangkut integritas pengadaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Fee Diduga Dibagi Berdasarkan Jabatan

Menurut Taufik, penyidik menduga penyedia proyek memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besarannya diduga disesuaikan dengan jenjang jabatan.

Pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. KPK juga mengungkap dugaan bahwa penyedia proyek menghadapi risiko kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan apabila tidak memberikan fee kepada pihak yang bersangkutan.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ujar Taufik.

Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. Penyidik perlu menelusuri bagaimana uang diberikan, siapa yang mengatur pembagiannya, serta apakah terdapat kaitan antara pembayaran fee dan keputusan dalam proses pengadaan proyek.

Delapan Tersangka, Dugaan Penerimaan Berbeda

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tujuh di antaranya telah ditahan, sedangkan Dicky Erlangga belum memenuhi panggilan penyidik.

Berikut rincian dugaan penerimaan uang yang disampaikan KPK:

Mereka adalah:

  • Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  • Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut.
  • Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
  • Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
  • T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut.
  • Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
  • Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Berdasarkan rincian tersebut, dugaan penerimaan terbesar dikaitkan dengan T. Rahmansyah Putra, yakni Rp 3,49 miliar. Adapun total dari seluruh angka yang disebutkan mencapai Rp 8,37 miliar

Angka tersebut merupakan akumulasi dugaan penerimaan yang diuraikan dalam keterangan perkara, bukan kesimpulan bahwa seluruh uang telah terbukti sebagai hasil tindak pidana melalui putusan pengadilan.

 Satu Tersangka Belum Ditahan

Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pemanggilan ulang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk meminta keterangan tersangka dan mendalami dugaan perannya dalam perkara ini.

 Berawal dari OTT pada Juni 2025

Pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Pada 5 Mei 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan mulai memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Penetapan delapan tersangka baru menunjukkan perluasan pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Namun, hubungan terperinci antara perkara awal, para tersangka baru, penyedia proyek, dan aliran dana masih perlu dijelaskan melalui hasil penyidikan KPK.

Ujian Penegakan Hukum di Proyek Infrastruktur

Perkara ini menempatkan pengawasan pengadaan infrastruktur dalam sorotan. Proyek jalan nasional menyangkut penggunaan anggaran publik dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur yang aman serta berkualitas.

Jika dugaan fee terbukti berkaitan dengan proses pengadaan, penyidikan perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah pembayaran tersebut memengaruhi pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, atau pengawasan mutu pekerjaan?

KPK juga perlu mengungkap pihak pemberi uang, mekanisme pembagian fee, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejelasan mengenai aliran dana dan kaitannya dengan proyek akan menentukan seberapa utuh perkara ini dapat dibongkar.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengusutan bukan hanya jumlah tersangka yang ditetapkan atau ditahan. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai konstruksi perkara, pertanggungjawaban para pihak, dan pemulihan kerugian negara apabila terbukti timbul akibat tindak pidana.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keterangan foto:Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK menahan tujuh tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek infrastruktur secara menyeluruh. Penelusuran aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi langkah penting agar pengusutan tidak berhenti pada penahanan. Publik menanti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994