MIRIS! Montir di Tangerang Masuk Desil 3, Malah Ditagih Pajak McLaren Rp 137,4 Juta
TANGERANG, Indonesiasatu928.com— Nasib tak terduga dialami Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Ia mendadak menghadapi tagihan tunggakan pajak kendaraan mewah jenis McLaren senilai Rp 137,4 juta dari Samsat Ciledug, meski kondisi ekonominya jauh dari gambaran pemilik mobil mewah.
Kasus ini menjadi sorotan karena Yudariansyah tercatat sebagai warga dari keluarga berpenghasilan rendah. Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga tersebut masuk dalam kelompok Desil 3.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, membenarkan status sosial ekonomi keluarga Yudariansyah saat memberikan keterangan di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Selasa (27/10/2026).
Menurut Acep, Yudariansyah tercatat dalam satu Kartu Keluarga dengan Mada sebagai kepala keluarga. Data DTSEN menempatkan keluarga tersebut pada kelompok Desil 3, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
“Untuk bantuan data dari Kemensos, keluarga tersebut masih dapat bantuan atas nama ibunya, Ratih,” jelas Acep.
Hak Bansos Tetap Berjalan
Acep menegaskan, persoalan dugaan pencatutan identitas dalam kepemilikan kendaraan mewah itu tidak memengaruhi status kesejahteraan keluarga Yudariansyah maupun hak mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem DTSEN tidak mencatat aset kendaraan mewah atas nama yang bersangkutan. Penyaluran bansos kepada keluarga tersebut tetap berjalan, termasuk bantuan untuk tahap triwulan ketiga yang sedang disalurkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana identitas seorang mekanik bengkel dapat dikaitkan dengan kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah, sementara kondisi sosial ekonominya tercatat sebagai keluarga prasejahtera.
Perlu Penelusuran Identitas dan Administrasi Kendaraan
Perbedaan antara kondisi ekonomi Yudariansyah dan tagihan pajak kendaraan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan kendaraan, data registrasi, serta proses administrasi yang digunakan saat kendaraan didaftarkan.
Klarifikasi dari instansi terkait penting untuk memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan identitas, kesalahan administrasi, atau persoalan lain dalam pencatatan kendaraan.
Hingga informasi yang dikutip dalam pemberitaan ini, penyebab pasti pencantuman nama Yudariansyah dalam tagihan pajak McLaren tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketepatan data administrasi sangat penting. Kesalahan atau penyalahgunaan identitas berpotensi merugikan masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah yang harus menghadapi persoalan administrasi di luar kemampuan ekonominya.
Redaksi Indonesiasatu928.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang konfirmasi bagi Samsat Ciledug serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai asal-usul tagihan dan proses penanganan kasus tersebut.
Sumber informasi: Kompas.com, 27 Oktober 2026.





Tinggalkan Balasan