Sekolahrumah: Alternatif Sah, Bukan Jalan Sunyi

Oleh: Lovely Bintoro

Pemerhati Pendidikan dan Pelaku Sekolahrumah

Pemerintah kembali mengangkat kekhawatiran atas angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih tinggi di Indonesia. Isu ini menjadi rutinitas tahunan—datang dengan statistik, rapat koordinasi, dan program intervensi yang sering kali berhenti pada tataran formal.

Namun dalam kegaduhan itu, negara tampaknya lupa pada undang-undangnya sendiri. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur: formal, nonformal, dan informal. Ketiganya memiliki kedudukan hukum yang setara, saling melengkapi, dan bisa saling menggantikan demi pemenuhan hak pendidikan warga negara.

Lantas, mengapa jalur sekolahrumah (homeschooling) sebagai bentuk pendidikan nonformal–informal, masih saja terabaikan? Mengapa ribuan anak yang belajar lewat jalur ini kerap dicatat sebagai “tidak sekolah”? Mengapa pelaku sekolahrumah terus-menerus hanya menerima janji pengakuan tanpa sistem yang pasti?

Sekolahrumah Bukan Pelarian

Kami, para pelaku homeschooling, bukan orang tua yang menyerah pada sistem, melainkan yang memilih bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak. Kami belajar, menyusun kurikulum, mengikuti asesmen, dan memastikan capaian kompetensi tercapai—sering kali lebih holistik daripada yang ditawarkan di sekolah formal.

Namun kenyataannya, pemerintah belum benar-benar menghadirkan sistem yang akomodatif. Akses terhadap data pendidikan (Dapodik) sulit, proses asesmen dan ujian kesetaraan sering kali tidak ramah anak, dan posisi hukum kami tetap menggantung di antara pengakuan dan penolakan.

Ironisnya, anak-anak homeschooling kadang dianggap ATS karena tidak terdaftar dalam sistem formal atau berubah menjadi peserta didik non formal. Padahal mereka belajar dengan penuh semangat, disiplin, dan bahkan berprestasi di ranah nasional dan internasional.

Perlu Kejelasan Sistemik

Kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Kami hanya ingin konsistensi dalam kebijakan pendidikan. Jika undang-undang mengakui tiga jalur pendidikan, maka sistem teknis dan kebijakan turunan pun harus menjabarkan dan melindungi ketiganya.

Beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah antara lain:

1. Dibuatkannya regulasi teknik homeschooling yang sesuai dengan filosofi dan konsep Homeschooling.

2. Integrasi sistem data pendidikan yang mengakui jalur nonformal dan informal.

3. Peningkatan akses ke layanan publik penunjang pendidikan yang berkualitas.

4. Ujian kesetaraan yang fleksibel dan ramah anak, tidak hanya meniru UN dalam bentuk dan tekanan.

5. Pengakuan terhadap hak belajar merdeka dalam keluarga, sebagaimana dijamin Konstitusi dan Sisdiknas.

Jalan Bersama, Bukan Jalan Sunyi

Sekolahrumah bukan sekadar pilihan pribadi. Ini adalah bagian dari ekosistem pendidikan nasional. Negara tidak boleh menutup mata dari realitas ini. Bila sungguh ingin menyelesaikan masalah ATS, maka pahami dulu bahwa tidak semua anak belajar lewat bangku sekolah formal. Ada yang belajar di rumah, dengan cinta, konsistensi, dan tanggung jawab. Menyelesaikan ATS bukan hanya menambah jumlah bangku, tetapi memperluas jangkauan layanan lewat pemberdayaan jalur pendidikan non formal dan informal.

Mari berhenti memperlakukan homeschooling sebagai “jalan sunyi” yang tak terlihat. Inilah saatnya mengakui bahwa pendidikan yang merdeka dan manusiawi dapat tumbuh di rumah dan negara harus hadir menyertainya.

https://tempatamanlovely.blogspot.com/2025/07/sekolahrumah-sebagai-alternatif.html

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *