,

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta

SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam itu, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Budi mengatakan, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Berkaitan dengan Kasus Lahan Summarecon

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

Selain mendalami dugaan suap terkait pengurusan lahan, penyidik KPK masih menganalisis berbagai barang bukti yang telah diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik.

KPK menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan masih berlangsung. KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994