, , , , ,

Sisa Kuota Internet Belum Sepenuhnya Terlindungi, Komdigi Tegur Tiga Operator Seluler

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan perlindungan sisa kuota internet pelanggan pada sejumlah paket operator seluler belum sepenuhnya sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan tersebut merupakan hasil evaluasi laporan bulan pertama tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, terkait implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan.

Evaluasi itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Denny mengatakan, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi kepada pelanggan.

«“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny.»

XLSmart

Berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover, sedangkan 9 paket lainnya masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi.

Komdigi menilai sembilan paket tersebut perlu segera disesuaikan karena notifikasi dinilai belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

Indosat

Untuk Indosat, terdapat 94 paket yang dilaporkan kepada Komdigi.

Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Denny menegaskan, pemberitahuan kepada pelanggan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan sisa kuota yang telah dibeli tetapi belum terpakai.

«“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujar Denny.»

Telkomsel

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket kepada Komdigi.

Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota pelanggan.

Komdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta kendala teknis tersebut segera diselesaikan.

Bukan Sekadar Notifikasi

Denny menegaskan bahwa Putusan MK tidak semata-mata mengatur pemberian informasi kepada pelanggan. Perlindungan yang dimaksud harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk tetap menikmati manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pelaksanaannya, perlindungan tidak harus selalu berbentuk rollover. Komdigi sebelumnya menjelaskan bahwa pilihan perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Karena itu, pemerintah meminta operator tidak berhenti pada pemberian notifikasi, tetapi memastikan terdapat mekanisme yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Evaluasi Dilakukan Setiap Bulan

Komdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh seluruh operator seluler.

Operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Denny mengatakan pemerintah akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian sesuai dengan Putusan MK.

«“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.»

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator maupun saluran pengaduan pemerintah.

Dengan evaluasi berkala tersebut, Komdigi memastikan implementasi perlindungan sisa kuota akan terus dipantau agar hak pelanggan atas layanan yang telah dibayarkan tetap terlindungi.

Suwidodo/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994