MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Legal Standing Jadi Batu Sandungan
JAKARTA, INDONESIASATU928.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bukan karena seluruh persoalan yang dipersoalkan pemohon dinyatakan tuntas, MK menjatuhkan putusan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK sebagaimana dikutip detikNews.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Kondisi itu menjadi persoalan mendasar bagi pemohon dalam mengajukan perkara PHPU.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Yang menarik, dalam pertimbangan putusan tersebut MK disebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran. Sebab, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi penghalang bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok persoalan.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum yang diajukan kepada MK.
Salah satu permintaan pemohon adalah agar MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Tak hanya itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan legal standing para pemohon.
Putusan ini menutup perkara yang diajukan ke MK tersebut, meski isu mengenai dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian publik.
- Sumber: detikNews, 6 Oktober 2026.
- Editor: Indonesiasatu928.com





Tinggalkan Balasan