Ketika Wartawan Dihina Saat Bertugas, Siapa Melindungi Pers?
Wartawan Laporkan Kepala DLH Bekasi ke Polisi, Solidaritas Pers Bersiap Bergerak 15 Oktober
BEKASI, Indonesiasatu928.com – Ketika seorang wartawan datang membawa pertanyaan, sesungguhnya yang dibawa bukan hanya kepentingan medianya. Ada kepentingan publik di balik setiap pertanyaan: masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan pejabat dan bagaimana pemerintah menjalankan kewenangannya.
Namun, apa yang terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/10/2026) kini menjadi sorotan.
Wartawan Kimsan Indra Simaremare mengaku mengalami pengusiran dan dugaan penghinaan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Merasa martabatnya direndahkan, Kimsan akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi dibuat di Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaan Wartawan Berujung Laporan Polisi
Kimsan bersama dua rekannya datang ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.
Namun menurut uraian Kimsan dalam laporan polisi, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.

Dalam laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan:
“Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu.”
Kemudian terdapat pula ucapan:
“Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini harus diuji melalui proses hukum.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting:
Apakah seorang wartawan yang datang menjalankan tugas boleh diperlakukan secara merendahkan hanya karena pertanyaannya tidak menyenangkan?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh emosi.
Biarkan hukum yang memeriksa.
Bukan Soal Siapa yang Lebih Berkuasa
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai pertengkaran antara wartawan dan pejabat.
Menurut Paulus, ada persoalan yang lebih besar: penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.
Ia menegaskan, pejabat publik memiliki hak untuk membantah, memberikan klarifikasi, menolak pertanyaan, bahkan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan.
Tetapi hak tersebut, menurut Paulus, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan etika komunikasi maupun martabat seseorang.
Wartawan Bukan Musuh Pemerintah
Dalam negara demokrasi, wartawan bukan musuh pemerintah.
Wartawan adalah salah satu mata dan telinga masyarakat.
Ketika wartawan mempertanyakan persoalan lingkungan, anggaran, pelayanan publik, kebijakan pemerintah atau kinerja sebuah dinas, pertanyaan tersebut pada akhirnya akan kembali kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, perbedaan antara wartawan dan pejabat seharusnya diselesaikan dengan data dan argumentasi, bukan dengan penghinaan.
Jika pemberitaan salah, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Jika wartawan melanggar kode etik, terdapat mekanisme etik.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, tersedia mekanisme hukum.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyelesaikan perbedaan dengan tindakan yang merendahkan martabat.
Kimsan Memilih Hukum, Bukan Keributan
Kimsan mengatakan dirinya memilih melaporkan perkara tersebut karena ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Sikap tersebut menjadi penting.
Sebab, ketika terjadi persoalan antara wartawan dan pejabat, penyelesaiannya jangan sampai berubah menjadi pertarungan siapa yang paling kuat.
Yang harus menang adalah kebenaran dan hukum.
Polisi Kini Diuji
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Namun pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Semua masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana Polres Metro Bekasi menangani laporan tersebut.
Kepolisian dituntut bekerja profesional, objektif dan transparan, tanpa melihat siapa pelapor maupun siapa terlapor.
Pemkab Bekasi Juga Tak Boleh Diam
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menyikapi persoalan ini secara proporsional.
Bukan dengan mendahului proses hukum.
Bukan pula dengan langsung menyalahkan salah satu pihak.
Tetapi dengan memastikan bahwa setiap pejabat publik memahami bahwa cara berkomunikasi dengan wartawan merupakan bagian dari wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pejabat boleh berbeda pendapat dengan wartawan.
Pejabat boleh mengkritik media.
Pejabat boleh membantah berita.
Tetapi semuanya harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika.
15 Oktober, Suara Solidaritas Wartawan
Solidaritas Wartawan Bekasi Raya dijadwalkan menggelar aksi pada 15 Oktober 2026.
Aksi tersebut diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan.
Namun satu pesan publik patut didengar:
Jangan biarkan profesi wartawan kehilangan martabat ketika menjalankan tugas.
Hari ini mungkin Kimsan.
Besok bisa wartawan lain.
Dan jika wartawan takut bertanya karena khawatir dihina, diusir atau diperlakukan secara tidak patut, maka yang akhirnya dirugikan bukan hanya wartawan.
Masyarakatlah yang kehilangan akses terhadap informasi.
Publik Menunggu: Hukum atau Kekuasaan?
Kasus ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling kuat.
Bukan pula tentang siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi.
Ini tentang apakah hukum mampu memberikan ruang yang adil bagi seorang warga negara ketika merasa direndahkan.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Namun di sisi lain, laporan Kimsan juga harus dihormati sebagai hak warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik menunggu bukan keberpihakan. Publik menunggu kebenaran.
Karena pers yang bebas bukan berarti pers yang kebal hukum.
Dan pejabat publik yang memiliki kewenangan bukan berarti kebal dari kritik.
Ketika wartawan bertanya, sesungguhnya publik sedang bertanya.
Dan ketika wartawan merasa direndahkan saat menjalankan tugas, publik berhak bertanya:
Masihkah ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut?
Suwidodo/Indonesiasatu928.com — Pers Bersuara, Publik Menilai.





Tinggalkan Balasan