Biopori Diduga Ditimbun, Ancaman Banjir Mengintai Warga Petukangan Selatan, Camat Pesanggrahan Disorot
Indonesiasatu928.com | JAKARTA SELATAN — Ancaman banjir kembali menjadi sorotan menyusul dugaan penimbunan lahan Biopori di RT 004/RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lahan yang disebut selama ini menjadi tempat penampungan air saat musim hujan itu diduga mengalami penimbunan, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan dan permukiman warga di sekitarnya.
Di tengah kekhawatiran tersebut, sikap Camat Pesanggrahan, Paulinawati, turut menjadi sorotan. Warga membutuhkan kejelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan dari pemerintah setempat, terutama terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan jembatan di atas anak kali serta dampak penimbunan terhadap aliran air.
Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak
Persoalan ini bukan sekadar urusan keluar-masuk truk pengangkut material. Jika penimbunan terbukti mengurangi daya tampung air atau menghambat aliran drainase, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Aktivitas pengurukan disebut melibatkan ratusan truk pengangkut sampah puing dan tanah. Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan, lalu lintas kendaraan berat juga dilaporkan mengganggu kelancaran arus kendaraan di Jalan Deplu Adam Malik, terutama pada jam kerja.
Kondisi ini menuntut pemeriksaan langsung oleh instansi teknis. Pemerintah tidak seharusnya hanya mengandalkan koordinasi administratif ketika aktivitas di lapangan masih berlangsung dan masyarakat mengkhawatirkan risiko banjir.
Klaim Izin PUPR Tangerang Perlu Diverifikasi
Dalam percakapan WhatsApp pada 9 Oktober 2026, Jon, yang disebut sebagai calo urugan dan dipercaya pemilik lahan, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah memperoleh izin dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Sekarang sudah ada izin dari PUPR Kota Tangerang, siapa saja silakan laporkan kalau mau,” kata Jon.
Pernyataan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Perlu dipastikan jenis izin yang dimaksud, lokasi dan batas wilayah pekerjaan, serta apakah izin tersebut mencakup pembangunan jembatan di atas anak kali dan kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung.
Sebab, klaim adanya izin dari suatu instansi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aspek pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Terlebih, apabila lokasi pekerjaan berkaitan dengan aliran air atau berada di wilayah administrasi yang berbeda, kewenangan instansi terkait harus diperjelas.
Lurah Mengaku Telah Meminta Pengurukan Ditutup
Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, disebut telah meminta agar kegiatan pengurukan ditutup dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan ini, aktivitas kendaraan pengangkut material masih terlihat di lokasi.
“Saya lagi koordinasi sama Kecamatan Larangan untuk menutup urugan tersebut, karena akses masuknya wilayah Tangerang,” ujar Ahmad Syarif.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan penting: bagaimana tindak lanjut koordinasi antarpemerintah daerah, siapa yang memiliki kewenangan menghentikan kegiatan, dan apakah sudah ada pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta dampak lingkungannya?
Batas wilayah administrasi tidak semestinya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk saling menunggu. Jika lokasi pekerjaan, akses kendaraan, dan dampaknya melibatkan dua wilayah, koordinasi harus menghasilkan tindakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jembatan di Atas Anak Kali dan Legalitasnya Dipertanyakan
Pembangunan jembatan yang digunakan sebagai akses keluar-masuk truk pengangkut material juga menjadi persoalan yang perlu diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima, jembatan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi terkait.
Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak kecamatan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas konstruksi, keamanan jembatan, kapasitasnya menahan kendaraan berat, dan kemungkinan dampaknya terhadap fungsi aliran air. Tanpa pemeriksaan teknis, keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Camat Pesanggrahan Diminta Memberikan Penjelasan
Dalam persoalan ini, Camat Pesanggrahan Paulinawati perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah kecamatan. Apakah laporan mengenai penimbunan, pembangunan jembatan, dan potensi gangguan aliran air sudah ditindaklanjuti? Apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan bersama instansi teknis?
Dugaan bahwa camat takut menindak atau sengaja bungkam tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa konfirmasi dan bukti pendukung. Namun, pertanyaan publik mengenai respons pemerintah merupakan hal yang patut dijawab secara transparan.
Warga Jangan Dibiarkan Menanggung Risiko
Pemerintah daerah perlu segera memeriksa kondisi lahan, memastikan status perizinan, mengevaluasi fungsi penampungan air dan aliran anak kali, serta menilai dampak lalu lintas truk berat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilik lahan dan pelaksana pekerjaan juga perlu dimintai penjelasan mengenai dasar kegiatan pengurukan, dokumen izin, serta langkah pencegahan dampak terhadap lingkungan dan permukiman.
Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah air meluap, rumah terendam, dan kerugian terjadi. Pencegahan merupakan tanggung jawab yang harus diutamakan, bukan sekadar reaksi setelah bencana datang.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari Camat Pesanggrahan Paulinawati, Lurah Petukangan Selatan Ahmad Syarif, pihak pelaksana pengurukan, serta instansi teknis terkait mengenai legalitas pekerjaan dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Persoalan ini harus dijawab dengan fakta, pemeriksaan lapangan, dan tindakan nyata. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pengurukan lahan.
Indonesiasatu928.com — Mengawal kepentingan publik melalui pemberitaan yang kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.





Tinggalkan Balasan