Dugaan Penyimpangan Konsesi Harbour Road II: Narwan Soroti Penunjukan Langsung, Dugaan Mark-up Rp2,4 Triliun, dan Perpanjangan hingga 2060
JAKARTA, Indonesiasatu928.com — Pengelolaan konsesi jalan tol, penetapan tarif, mekanisme pengadaan, hingga dugaan penggelembungan biaya pembangunan Harbour Road II menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar di Sopyan Hotel, Jalan Cut Meutia Nomor 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Forum tersebut menghadirkan praktisi hukum Munarwan, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi, serta Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Sejumlah persoalan mendasar mengemuka, mulai dari persetujuan pengembangan jalan tol tanpa pelelangan, perpanjangan masa konsesi, dugaan ketidakwajaran biaya pengadaan tanah dan konstruksi, hingga pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pemerintah dan pengelola.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan investasi besar. Publik juga berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan, kewajaran biaya, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.
BPK Soroti Persetujuan Pengembangan Tanpa Pelelangan
Dalam paparannya, Narwan mempertanyakan mekanisme persetujuan pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (elevated) yang terhubung dengan ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.

Sorotan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. BPK menyoroti penambahan lingkup pengusahaan berupa pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated) yang disetujui kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Dalam temuan tersebut, BPK menyatakan keabsahan dan kelayakan persetujuan perubahan lingkup itu tidak dapat diyakini. Kondisi tersebut juga menimbulkan risiko pemerintah tidak memperoleh skema investasi terbaik.
BPK turut menyoroti proses pengadaan tanah yang berlarut-larut dan berpotensi meningkatkan biaya investasi, yang selanjutnya dapat memengaruhi tarif serta masa konsesi. Selain itu, kewajaran pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung tidak dapat diyakini karena rekapitulasi yang diperlukan tidak tersedia secara memadai.
Temuan audit ini menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan dari pemerintah dan pihak pengelola. Namun, ketidaksesuaian prosedur atau kelemahan administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Unsur pidana dan kerugian negara harus diuji melalui proses hukum serta bukti yang sah.
Perpanjangan Konsesi hingga 2060 Dipertanyakan
Munarwan juga menyoroti masa konsesi ruas tol lama yang menurut paparannya semestinya berakhir pada 2025. Ia mempertanyakan pemberian tambahan masa konsesi selama 35 tahun hingga 2060 yang dikaitkan dengan pengembangan jalan tol layang.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka dasar hukum, dokumen perjanjian, kajian investasi, mekanisme persetujuan, dan pertimbangan ekonomi yang mendasari keputusan tersebut.
“Kalau prosesnya dilakukan tanpa pelelangan, dasar hukum dan pertanggungjawabannya harus dibuka. Jangan sampai masyarakat terus menanggung biaya, sementara persoalan pengadaan dan investasi belum terang,” demikian inti kritik MuNarwan dalam diskusi tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa mekanisme pengembangan tersebut dipilih dan apakah pemerintah telah membandingkannya dengan alternatif investasi lain yang memungkinkan persaingan serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
Jawabannya tidak cukup berupa pernyataan lisan. Dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol, keputusan pemerintah, kajian kelayakan, serta perhitungan investasi perlu diperiksa agar publik dapat menilai prosesnya secara objektif.
Perpanjangan konsesi sendiri tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Persoalan utamanya adalah apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang tepat, memenuhi prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepentingan publik.
Dugaan Mark-up Rp2,4 Triliun Harus Dibuktikan
Persoalan yang lebih serius muncul dari dugaan ketidakwajaran biaya pengadaan tanah dan konstruksi yang disampaikan Narwan.
Dalam paparannya, ia menyebut angka sekitar Rp858 miliar untuk pengadaan tanah serta Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun untuk konstruksi. Jika dijumlahkan, nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,36 triliun sampai Rp2,46 triliun.
Angka tersebut menjadi dasar bagi Munarwan untuk mendesak penelusuran lebih lanjut. Namun, penting ditegaskan bahwa angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan yang disampaikan narasumber, bukan nilai mark-up atau kerugian negara yang telah dipastikan melalui audit dan proses hukum.
Pemeriksaan perlu mencakup nilai kontrak, harga pembanding, hasil penilaian tanah, volume pekerjaan, perubahan kontrak, realisasi pembayaran, serta pihak yang menerima pembayaran.
Pertanyaan mendasarnya: apakah terdapat selisih biaya yang tidak wajar, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada bukti keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum?
Tanpa pemeriksaan tersebut, angka dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
Tarif Tol: Masyarakat Membayar, Pemerintah Wajib Menjelaskan
Persoalan konsesi juga berkaitan dengan tarif yang terus dibayar masyarakat. Dalam diskusi, kritik diarahkan pada perlunya evaluasi atas hubungan antara masa pengusahaan, biaya investasi, pemeliharaan, kualitas pelayanan, dan beban pengguna jalan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 yang dirujuk dalam bahan diskusi, tarif kendaraan Golongan I untuk ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit ditetapkan sebesar Rp11.000 mulai 22 September 2024. Tarif Golongan II dan III sebesar Rp16.500, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp19.000.
Angka tarif tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah struktur investasi dan masa konsesi sudah paling menguntungkan bagi kepentingan publik.
Di sisi lain, berakhirnya masa konsesi awal juga tidak otomatis membuat pungutan tol setelahnya menjadi tidak sah. Legalitas pungutan harus diperiksa berdasarkan perjanjian, keputusan pemerintah, dan ketentuan yang berlaku pada ruas bersangkutan.
Karena itu, pemerintah dan pengelola perlu menjelaskan dasar tarif, kewajiban investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta evaluasi pelayanan secara terbuka.
Kemacetan dan Kualitas Pelayanan Ikut Menjadi Sorotan
Selain tarif, pengguna jalan juga berkepentingan terhadap kualitas pelayanan. Kemacetan yang berulang menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas jalan, pengaturan arus kendaraan, akses keluar-masuk, penanganan kecelakaan, serta koordinasi dengan jaringan jalan arteri.
Kemacetan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pengelola. Namun, kondisi tersebut patut dievaluasi dengan indikator pelayanan yang terukur, terutama apabila berkaitan dengan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan.
Masyarakat perlu mengetahui standar pelayanan minimum, hasil evaluasi, langkah perbaikan, dan mekanisme pengaduan. Infrastruktur tidak semestinya hanya dinilai dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari keselamatan, keandalan, dan manfaatnya bagi mobilitas masyarakat.
Biaya tol dan kemacetan juga dapat memengaruhi efisiensi transportasi serta distribusi barang. Besarnya dampak terhadap harga kebutuhan sehari-hari tetap perlu dihitung berdasarkan data biaya logistik yang dapat diverifikasi.
Dugaan Ketidaksesuaian Tata Ruang Perlu Diperiksa
Munarwan turut menyinggung dugaan bahwa rencana pengembangan Harbour Road II belum tercantum dalam dokumen tata ruang DKI Jakarta ketika proyek mulai diproses sekitar 2018–2019 dan baru dimasukkan sekitar 2022.
Klaim tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen tata ruang yang berlaku pada setiap tahapan proyek, termasuk rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, perencanaan jaringan jalan, serta persetujuan pembangunan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan ketentuan yang berlaku saat keputusan diterbitkan, proses perubahan tata ruang yang dilakukan, dan dampaknya terhadap persetujuan proyek.
Tanpa pemeriksaan dokumen resmi, dugaan pelanggaran tata ruang belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum.
Tiga Langkah Konkret: Buka Dokumen, Audit Biaya, dan Usut Jika Ada Bukti
Agar diskusi publik tidak berhenti pada kritik, terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, pemerintah dan pihak pengelola perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai dasar perubahan lingkup pekerjaan, masa konsesi, struktur investasi, dan penetapan tarif sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Kedua, biaya pengadaan tanah, konstruksi, operasional, dan pendukung perlu diuji melalui pemeriksaan keuangan serta teknis yang memadai. Hasil pemeriksaan harus menjelaskan apakah terdapat ketidakwajaran, berapa nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bagaimana penyebabnya.
Ketiga, jika ditemukan indikasi tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum harus disertai dokumen, kronologi, serta bukti pendukung. Aparat perlu menelusuri perbuatan yang diduga melanggar hukum, penggunaan kewenangan, aliran dana, dan unsur kerugian negara apabila relevan.
Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan tekanan opini. Namun, proses pemeriksaan juga tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada publik mengenai tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pengelola Menjadi Kunci
Diskusi di Jakarta tersebut kembali menempatkan pengelolaan jalan tol dalam kerangka kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keputusan konsesi dibuat berdasarkan aturan, biaya investasi dapat dipertanggungjawabkan, tarif memiliki dasar yang jelas, dan pelayanan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Pemerintah perlu menjelaskan dasar keputusan dan hasil pengawasannya. Badan usaha wajib memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Sementara itu, lembaga audit dan aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi masing-masing secara profesional dan independen.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa lama konsesi diberikan atau berapa besar tarif yang dibayar pengguna. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh keputusan, penggunaan dana, dan kewajiban pelayanan dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi dan kepastian hukum harus berjalan beriringan.
Catatan Redaksi: Dugaan mark-up sekitar Rp2,36 triliun hingga Rp2,46 triliun, klaim mengenai masa konsesi, dugaan ketidaksesuaian tata ruang, serta persoalan lain yang disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi sesuai pokok permasing-masing. Temuan BPK mengenai prosedur dan pertanggungjawaban harus dibaca sesuai ruang lingkup laporan pemeriksaan. Redaksi Indonesiasatu928.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada BPJT, Kementerian Pekerjaan Umum, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), BPK, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai penutup, seluruh pihak terkait perlu memastikan agar setiap keputusan mengenai konsesi, investasi, tarif, dan pelayanan jalan tol dapat diuji secara terbuka serta dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, sementara proses pemeriksaan harus berjalan objektif, profesional, dan tidak menghakimi sebelum adanya bukti serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Suwidodo/Indonesiasatu928.com — Mengawal Informasi, Menguji Kebijakan, dan Menjaga Kepentingan Publik.





Tinggalkan Balasan