, ,

Polisi Tahan Satu Tersangka Kasus Pondok Jabe

Polisi Tahan Satu Tersangka Kasus Pondok Jabe, Propam dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

JAKARTA — Kepolisian terus mendalami kasus yang terjadi di kawasan Pondok Jabe. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menahan satu orang tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (21/10/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk senjata tajam dan barang-barang pribadi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian meminta masyarakat dan awak media memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Keterangan foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan perkembangan penanganan kasus Pondok Jabe kepada awak media.

Motif Belum Diungkap, Kondisi Kejiwaan Masih Didalami

Budi menyampaikan bahwa penyidik belum dapat mengungkap motif di balik peristiwa tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Terkait pertanyaan mengenai dugaan gangguan kejiwaan tersangka, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli yang berwenang.

“Tidak bisa satu atau dua hari untuk mengenali psikologi seseorang,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

Karena itu, dugaan gangguan kejiwaan belum dapat dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan profesional.

Ditreskrimum dan Propam Tangani Proses Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan ruang bagi personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka saat ini berada dalam penahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya juga menangani proses sesuai kewenangannya.

Ketika ditanya mengenai sidang etik, pihak kepolisian menyebut proses tersebut belum dilaksanakan karena penanganan perkara masih berlangsung.

Penyelesaian perkara akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam akan disampaikan lebih lanjut.

Polisi Sampaikan Empati kepada Korban

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan empati kepada korban dan keluarga korban. Polisi juga menegaskan bahwa perkara akan ditangani hingga tuntas melalui proses penyidikan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak berspekulasi mengenai motif maupun kondisi kejiwaan tersangka sebelum hasil pemeriksaan disampaikan.

Suwidodo/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994