Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya gelar Konsultasi Publik di Swiss Bellhotel Danum Kahayan 1/Ballroom pada Selasa (18/11/2025) pagi.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan pendampingan perijinan berusaha bagi pelaku usaha coffe shop di kota Palangka Raya,”Ujar protokol acara di hadapan peserta yang hadir.
Terdapat pemaparan dari Nur Ainawiyah, SKM., M.Si. kepala bidang Kesmas, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
“Seluruh pelaku usaha, dalam hal ini pelaku usaha coffe shop haruslah bersertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Lebel Higiene Pangan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.”Ujarnya lagi.
Dalam pemaparan lanjut oleh Kuncoro Adi SE, dari Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya, terkait regulasi bagi pelaku usaha terdapat ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintahan.
“Terdapat standar kegiatan Usaha pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko sektor Pariwisata.” Paparnya menjelaskan
Sebagaimana pada pasal 4 dijelaskan bahwa pelaku usaha Pariwisata dengan tingkat risiko rendah wajib memenuhi standar Pelaksanaan kegiatan usaha dengan tingkat ridiki rendah yang meliputi aspek Kesehatan, keselamatan dan laing jing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan T tersebut menyimak dengan baik.
#dennyzakhirsyah





Tinggalkan Balasan