Palangka Raya, Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) digelar oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah pada Rabu – Kamis (18-19/11/2025) di Kahayan 1 Ballroom Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya.
Hadir dalam konsultasi tersebut, dinas Kehutanan seperti Ashar, S.Hut., kepala bidang Perlindungan dan KSDAE, Fritno.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini, berkat kerjasama pemerintah daerah dan BPDLH serta WWF bersama stakeholder pengelolaan TAHURA,”Ujar Ashar dari dinas Kehutanan.
Protokol acara mengawali pembukaan konsultasi mengungkapkab bahwa diperlukan kebijakan penataan zona atau blok pada pengelolaan taman hutan raya.
Adapun Julianti Siregar, direktorat perencanaan konservasi menjelaskan penyelenggaraan pengelolaan taman hutan raya pada UU No. 5/1990 jo UU 32/2024 pasal 4.
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggungjawab dan kawajiban pemerintah dan pemerintahan daerah serta masyarakat,” Ujar Julianti di hadapan peserta yang hadir.
Penjelasan lebih lanjut duka taman, bahwa harus ada enabling pengelolaan yang meliputi perencanaan.
“Berikutnya core pengelolaan seperti perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan,”Terangnya lanjut.
Hal yang terpenting, lanjut nya lagi, adanya support pengelolaan dengan melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, adanya peran serta berbagai pihak dalam memberikan dukungan pada taman hutan raya.
“Dukungan dari Masyarakat terhadap taman hutan kota menjadikan penataan dan pengelolaannya terlestarikan baik.”Tutup Direktorat Perencanaan Konservasi.





Tinggalkan Balasan