,

PB IKA PMII Ajukan Banding ke PT TUN atas Putusan PTUN Jakarta

Jakarta — Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) pimpinan Slamet Ariyadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tanggal 15 Desember 2025.

Banding tersebut diajukan oleh H. Akhmad Muqowam selaku Penanggung Jawab Musyawarah Nasional (Munas) dan Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum PB IKA PMII terpilih, melalui tim kuasa hukum Abdul Aziz, Afriendi Sikumbang, dan Amirudin, pada 19 Desember 2025.

Sebelumnya, Para Penggugat menggugat Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor AHU 0000589.AH.01.08.Tahun 2025 tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan kepengurusan Perkumpulan Alumni PMII. Dalam perkara tersebut, Fatan Subchi tercatat sebagai Tergugat Intervensi.

Ketua Tim Hukum PB IKA PMII Abdul Aziz (tengah) sesaat pasca mendaftarkan upaya hukum Banding ke PT TUN melalui PTUN, Jakarta, Jumat (19/12) siang

Tim kuasa hukum PB IKA PMII menilai putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) mengandung sejumlah persoalan mendasar. Menurut mereka, majelis hakim diduga tidak mempertimbangkan secara memadai fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, termasuk terkait keabsahan dokumen Akta Pendirian organisasi.

Selain itu, kuasa hukum berpandangan bahwa apabila terdapat persoalan formil, seharusnya hal tersebut diputus melalui putusan sela, sehingga sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

PB IKA PMII juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, terkait aspek teknis peradilan dan etika perilaku hakim.

“Upaya banding ini ditempuh sebagai bagian dari ikhtiar memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Aziz, Ketua Tim Hukum PB IKA PMII, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PTUN Jakarta maupun pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi terkait pengajuan banding tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s