JAKARTA – Sengketa saham PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) memasuki babak serius. Akta Perjanjian Jual Beli (APJB) saham yang mengikat para pihak disebut tak pernah dilaksanakan, memunculkan dugaan kuat wanprestasi dan menyeret perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata yang diajukan Trijono Soegandhi terdaftar dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

APJB Mengikat, Kewajiban Diabaikan
Dalam APJB saham, secara tegas dicantumkan kewajiban perseroan untuk menindaklanjuti perjanjian melalui mekanisme korporasi, termasuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menetapkan Trijono Soegandhi sebagai pemegang saham 5 persen di PT JAI.
Namun hingga bertahun-tahun berselang, kewajiban tersebut tak pernah dipenuhi. Meski RUPS telah digelar berulang kali, hak penggugat tak kunjung direalisasikan. Kondisi inilah yang menjadi dasar dugaan wanprestasi, yakni tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan secara sah.
AJB saham sebagai akta final tidak mungkin diterbitkan, lantaran prasyarat dalam APJB tak pernah dituntaskan.
Mediasi Wajib, Tapi Buntu Total
Sidang mediasi digelar Rabu, 24 Desember 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dalam proses tersebut, penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara mediator memimpin jalannya mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Namun upaya perdamaian gagal. Tidak tercapai kesepakatan, menandakan jarak kepentingan para pihak terlalu jauh untuk dipertemukan.

Bungkamnya Tergugat, Sorotan Kian Tajam
Usai mediasi, awak media berupaya meminta klarifikasi. Namun kuasa hukum PT Jagonya Ayam Indonesia memilih tidak memberikan pernyataan apa pun.
Sikap bungkam ini justru memperkuat sorotan publik, mengingat sengketa berkaitan langsung dengan pelaksanaan perjanjian, hak kepemilikan saham, dan tanggung jawab korporasi.
Mediasi Gagal, Gugatan Wanprestasi Siap Dibuktikan
Pengadilan menegaskan perkara ini belum diputus dan masih dalam tahap pemeriksaan. Namun dengan gagalnya mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim akan menilai apakah APJB tersebut telah dilanggar dan apakah perbuatan tergugat memenuhi unsur wanprestasi, termasuk kemungkinan akibat hukum berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau konsekuensi perdata lainnya.
Ketika perjanjian yang sah diabaikan, pengadilan menjadi panggung pembuktian. Kini, APJB saham PT Jagonya Ayam Indonesia berada di bawah sorotan tajam hukum dan publik.
Red





Tinggalkan Balasan