, ,

PT TUN Kabulkan Banding PB IKA PMII, Abd. Aziz: Jangan Ada Lagi Polarisasi

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) melalui Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam, Rabu (18/2/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT serta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni PMII kepemimpinan Fathan Subchi.

Majelis juga memerintahkan Menteri Hukum RI mencabut SK tersebut dan menghukum para terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 secara tanggung renteng.

Kuasa hukum PB IKA PMII, Abd. Aziz, menegaskan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan independen dan objektif.

“Majelis hakim menilai dalil gugatan kami mengandung unsur kebenaran dan layak dikabulkan seluruhnya. Ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan administrasi negara,” ujar Abd. Aziz kepada wartawan.

Menurutnya, kemenangan ini bukan untuk dibanggakan secara berlebihan. “Kami tidak ingin euforia. Ini bukan soal menang-kalah antaralumni, tetapi soal meluruskan tata kelola organisasi agar sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar polemik internal segera diakhiri. “Jangan ada lagi polarisasi. IKA PMII adalah rumah bersama. Sudah waktunya duduk satu meja, merajut kembali persatuan,” katanya.

Abd. Aziz menambahkan, upaya banding ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga marwah organisasi. “Kalau ada keputusan yang dianggap keliru secara hukum, maka jalurnya adalah pengadilan. Dan hari ini pengadilan telah memberikan putusan yang objektif,” ucapnya.

Putusan PT TUN Jakarta ini diharapkan menjadi titik akhir polemik dan awal konsolidasi besar PB IKA PMII. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang telah berjalan serta menjadikannya momentum untuk memperkuat soliditas organisasi.

Seperti ditegaskan Abd. Aziz, “Saatnya kita menatap ke depan. Organisasi ini terlalu besar untuk terjebak dalam perpecahan. Yang dibutuhkan hari ini adalah kebesaran jiwa dan komitmen bersama membangun alumni yang berdaya guna bagi bangsa dan negara.”

Dengan semangat persatuan dan penghormatan pada hukum, PB IKA PMII diharapkan kembali fokus pada misi utama: merawat kader, memperkuat kontribusi alumni, dan mengabdi untuk Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terbanding terkait langkah hukum selanjutnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s