, , , ,

Kabais TNI Mundur Usai Anak Buah Siram Air Keras Aktivis Kontras, Publik Tuntut Proses Hukum Tuntas

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM kembali mengguncang publik. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Yudi Abrimantyo, resmi melepas jabatannya setelah empat personel intel di bawah komandonya diduga menjadi pelaku penyerangan brutal terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Ia menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar serius sekitar 20 persen tubuh dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo

Pengunduran diri itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah. Namun publik mempertanyakan apakah langkah tersebut cukup untuk menjawab rasa keadilan.

Serangan sadis itu terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus disiram air keras oleh pelaku yang belakangan diketahui merupakan personel intel TNI. Akibatnya, tubuh Andrie mengalami luka bakar serius hingga sekitar 20 persen, terutama pada wajah dan bagian tubuh lainnya.

Lokasi penyerangan berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat, area yang dikenal padat aktivitas. Setelah insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, aparat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Bahkan pada Rabu (25/3), Andrie harus menjalani operasi terpadu lebih dari empat jam yang melibatkan tim dokter spesialis mata dan bedah plastik.

Korban kemudian dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tim dokter spesialis mata dan bedah plastik melakukan operasi terpadu selama lebih dari empat jam untuk menangani luka bakar yang mencapai sekitar 20 persen tubuh korban.

Publik Tak Puas, Desak Proses Hukum

Meski Kabais sudah mundur, sejumlah kalangan menilai langkah itu belum menyentuh inti persoalan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban menegaskan, pengunduran diri pejabat tinggi militer tidak boleh menjadi “jalan pintas” untuk menghindari proses hukum.

“Kalau hanya mundur tanpa proses pidana, ini berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup akuntabilitas dan memperkuat impunitas,” tegas tim advokasi tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat.

“Pengunduran diri tidak boleh menghentikan proses hukum. Kasus ini harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

Pemerintah Ingatkan Dimensi HAM

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengingatkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat karena melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus.

Menurutnya, penanganan kasus ini harus sangat hati-hati dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan konflik hukum.

Trending dan Sorotan Publik

Kasus ini langsung memicu perhatian luas. Kata kunci “Kabais TNI” bahkan menjadi salah satu pencarian paling populer di Google. Banyak warganet menilai mundurnya pejabat tinggi militer dalam waktu cepat merupakan peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah Indonesia.

Namun publik kini menunggu satu hal yang lebih penting: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada pengunduran diri jabatan.

Jika kasus ini tidak diusut sampai tuntas, bukan hanya keadilan korban yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di negeri ini. Pengunduran diri Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI memang menjadi langkah awal, tetapi publik menuntut lebih dari sekadar tanggung jawab jabatan.

Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membuka kasus ini secara terang benderang, mengusut seluruh pihak yang terlibat, dan memastikan keadilan bagi korban. Sebab jika kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan tanpa proses hukum yang tuntas, bukan hanya korban yang kehilangan keadilan—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

(Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s