JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan birokrasi dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Rini Widyantini selaku Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN akan menjalankan Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat menjadi hari Work From Home (WFH).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tersebut bukan berarti hari libur bagi ASN. Para pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan pimpinan masing-masing.
Penegasan itu juga disampaikan melalui unggahan resmi akun media sosial Kementerian PANRB yang menyatakan bahwa WFH merupakan bagian dari pengaturan pola kerja baru yang bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas aparatur negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun ASN menjalankan WFH setiap hari Jumat. Menurutnya, instansi pemerintah dapat mengatur sistem kerja melalui aplikasi digital dan mekanisme koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
Kebijakan kerja fleksibel ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi penggunaan energi dan operasional kantor, terutama dalam situasi ketidakpastian global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Pola kerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah sebenarnya bukan hal baru bagi birokrasi Indonesia. Skema serupa pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi COVID-19 ketika pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas fisik di berbagai sektor.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mendorong transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, berbasis teknologi, dan berorientasi pada hasil kerja.
(Redaksi)





Tinggalkan Balasan