Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh para Hakim MK pada Kamis (26/6/2025), sistem Pemilu Nasional serentak, yang mulai diterapkan pada tahun 2024 lalu, diubah dan selanjutnya mulai 2029 Indonesia akan menganut sistem pemilu bertahap. Dalam sistem ini, Pemilu Nasional (pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR Dan DPD) dilaksanakan secara terpisah dengan Pemilu Daerah (pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD Propinsi, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD Kabupaten/Kota) dengan jarak waktu paling cepat dua tahun dan paling lama 2,5 tahun.
Keputusan MK ini mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam salah satu pertimbangannya, MK mengatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Dalam hal ini, katanya, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Selain itu, menurut pertimbangan MK, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut telah menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis, seperti menjadi lebih terbuka terhadap kemungkinan untuk mengikuti keinginan para pemilik modal, semata memperhitungkan popularitas calon non kader karena partai politik tidak lagi memiliki kesempatan, waktu, dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri dalam waktu yang hampir bersamaan. Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.
Melanggar UUD
Keputusan MK ini menuai reaksi keras dari pihak-pihak terkait. DPP Partai NasDem, dalam siaran persnya pada Senin (30/6/2025) menyebut putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, mengatakan, MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi

“Jika putusan MK ini dijalankan, MK dianggap melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. “Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh Rendy Umboh, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Dalam diskusi bertema “Putusan MK: Madu atau Racun?” Senin (30/6/2025) di Jakarta, dia menilai putusan MK ini menimbulkan kekacauan hukum. Jika putusan itu dilaksanakan pada pemilu nasional 2029, maka pemilu daerah baru akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu Nasonal. Dengan begitu, pemilu Daerah diselenggarakan sekitar 2031-2032, yakni 7-8 tahun terhitung sejak 2024. “Pemilihan anggota DPRD menjadi 7-8 tahun itu melanggar konstitusi, UUD RI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dengan demikian, putusan MK ini melanggar konstitusi,” ujar Rendy. (PL)




Tinggalkan Balasan