Indonesiasatu298.com – Jakarta, 1 Juli 2025 – PT Bara Asia Contractor (BAC) resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nilai gugatan mencapai USD $ 500.000 atau setara Rp8,125 miliar, menyusul dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama investasi dalam proyek bisnis pasir kuarsa.

Gugatan ini menjadi perhatian luas karena turut menyeret dua individu penting di balik PT. Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengendalian Negeri Jakarta Barat: Abdul Haris selaku Direktur Utama, dan Vie Santi Binti Harun (alias Vie Shantie Haroon), seorang publik figur asal Malaysia yang dikenal aktif di industri hiburan dan bisnis di Asia Tenggara.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung, S.H., M.H., dan Pahala Manurung, SH.,MH. & Partners terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1 Juli 2025. Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT. Bara Asia Contractor (BAC), menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel, akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8/10/2024.
Apa Itu Wanprestasi dan Mengapa Penting Dipahami?Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi merujuk pada kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak. Hal ini diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, yang menyebut bahwa pihak yang lalai atau tidak memenuhi perikatan (kontrak) dapat digugat dan diminta untuk membayar ganti rugi.
Pada saat itu “Para tergugat telah menyepati pengembalian dana sebesar $500.000 dolar AS dalam jangka waktu 189 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun hingga jatuh tempi pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan”, demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat.
Dalam kasus ini, PT Bara Asia Contractor (BAC) menilai bahwa RMI gagal memenuhi janji untuk mengembalikan dana investasi dalam waktu 180 hari sesuai Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2024. Hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, pengembalian dana tidak dilakukan, meskipun PT. Bara Asia Contractor (BAC), telah mengirimkan beberapa somasi atau peringatan tertulis.
Risiko Hukum dan Keuangan Akibat Ingkar Janji, Gugatan seperti ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam kontrak bisnis, terutama dalam kerja sama lintas negara. Jika sebuah perusahaan gagal memenuhi perjanjian: Ia bisa diminta mengembalikan dana investasi (restoratif); Dikenakan biaya tambahan; seperti uang paksa (dwangsom), yaitu sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan pengadilan dan harus dibayar oleh pihak yang kalah kepada pihak yang menang jika pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan pokok, bertujuan untuk memaksa pihak yang kalah agar segera memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan, yang diminta PT. BAC sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan,
Bahkan dapat dikenai sita jaminan atas aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk menjamin hak pihak penggugat jika menang dalam perkara.
PT. Bara Asia Contraktor (BAC) juga meminta agar putusan hakim dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), artinya eksekusi putusan bisa dilakukan walau ada upaya hukum lain (seperti banding dari pihak tergugat).
Konteks Lintas Negara dan Figur Publik, yaitu perkara ini menarik adalah keterlibatan Vie Shantie Haroon, yang dikenal sebagai sosialita dan mantan istri aktor Malaysia Eizlan Yusof, serta istri politisi senior UMNO Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan. Ia memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan dikenal aktif di dunia usaha.
Hal ini keterlibatan figur publik dalam kasus hukum mengandung dua aspek penting:
1. Aspek reputasi, di mana publik figur perlu menjaga integritas, terlebih saat terlibat dalam manajemen perusahaan.
2. Aspek kehati-hatian bisnis, di mana masyarakat harus menilai bukan hanya sosok personal, tetapi juga track record perusahaan yang mereka wakili.
Pelajaran Bagi Pelaku Usaha dan Investor, kasus ini memberikan sejumlah pelajaran penting, Untuk itu Pastikan dokumen perjanjian jelas dan mengikat secara hukum, lengkap dengan tenggat waktu dan sanksi bila dilanggar.
Lakukan due diligence yaitu proses pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan secara cermat dan menyeluruh terhadap suatu perusahaan, aset, atau proyek sebelum mengambil keputusan penting seperti investasi, merger, atau akuisisi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko, memverifikasi informasi, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada data dan fakta yang akurat, terhadap mitra bisnis, baik individu maupun perusahaan, terlebih dalam kerja sama lintas batas negara.
Gunakan jalur hukum bila terjadi sengketa, seperti melalui gugatan wanprestasi, somasi, hingga permohonan sita jaminan.
Dengan naiknya kasus ini ke pengadilan, masyarakat, khususnya pelaku usaha, diharapkan semakin memahami pentingnya kontrak yang sah, perlindungan hukum, dan etika bisnis yang profesional, apapun latar belakang pihak yang terlibat.
Reporter : Suwidodo





Tinggalkan Balasan