, ,

Pemerintah Kaji Pengenaan PPN Jalan Tol, Targetkan Regulasi Rampung 2028

JAKARTAIndonesiasatu928, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara dalam jangka menengah.

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat agenda penyusunan berbagai regulasi baru guna memperkuat struktur penerimaan negara. Dalam dokumen itu disebutkan, pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol dapat meningkatkan penerimaan negara,” demikian tertulis dalam Renstra DJP 2025–2029.

Dorong Rasio Pajak dan Pembiayaan Pembangunan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama ini masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, pemerintah berupaya memperluas objek pajak sekaligus mengoptimalkan pemungutan dari sektor-sektor yang telah ada. Jasa jalan tol menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi namun belum tergarap optimal sebagai objek PPN.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal jangka menengah yang menekankan pentingnya kemandirian pembiayaan negara melalui penerimaan pajak yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Masih Tahap Perumusan

Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan resmi, hingga saat ini pemerintah belum merinci skema teknis penerapan PPN jalan tol. Sejumlah aspek yang masih dalam pembahasan meliputi:

  • Besaran tarif PPN yang akan dikenakan
  • Mekanisme pemungutan di lapangan

Dampak terhadap tarif tol dan pengguna jalan

Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi terkait kebijakan ini dapat rampung sekitar tahun 2028. Dengan demikian, implementasi kebijakan masih menunggu aturan turunan yang lebih rinci.

Perluasan Basis Pajak Lainnya

Selain rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan perluasan basis pajak di sektor lain, seperti:

  • Transaksi digital lintas negara
  • Penerapan pajak karbon

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi global dan digitalisasi yang semakin pesat, sekaligus untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Tarif PPN Tetap 11 Persen

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan secara umum. Tarif PPN tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa, sedangkan tarif 12 persen diberlakukan secara terbatas untuk barang mewah.

Penutup

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi bagian dari reformasi fiskal yang tengah dijalankan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, namun tetap memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan daya beli publik.

(Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s