JAKARTA – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) bersama gabungan kelompok jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Menara Peradi, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses sidang etik terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam pemberitaan kasus dugaan paspor ganda.

Massa dengan tegas menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis maupun upaya memaksa perusahaan media menghapus, menurunkan, mencabut, atau melenyapkan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Sejumlah poster dan spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Di antaranya bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis” dan “Jurnalis Bukan Musuh”.
Massa juga mendesak pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang tersedia, bukan melakukan tekanan terhadap wartawan.
Ketua Umum FORMASI, Jali Pitoeng, dalam orasinya mengapresiasi sikap Peradi yang memberikan ruang bagi masyarakat dan kalangan jurnalis untuk menyampaikan aspirasi.
Jali juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.
Menurut Jali, persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan pers.
“Bahasa Indonesianya menghapus, menurunkan, atau mencabut dan melenyapkan pemberitaan. Maka itu adalah sebuah kejahatan menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Jali dalam orasinya.
Jangan Gunakan Tekanan
Jali menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan seharusnya menggunakan hak dan mekanisme yang telah disediakan.
Mulai dari memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, hak koreksi, hingga menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap merugikan, ada mekanismenya. Jangan wartawan yang ditekan, jangan perusahaan media yang dipaksa menghapus berita,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai. Peserta menyampaikan aspirasi di depan kawasan Menara Peradi sembari menyerukan agar persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.
FORMASI bersama kelompok jurnalis yang hadir berharap proses etik yang tengah dikawal berlangsung transparan dan objektif.
Mereka juga meminta agar dugaan intimidasi maupun permintaan penghapusan pemberitaan dapat diperiksa secara terang-benderang sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap kebebasan pers.
Sebab, ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan, jawabannya bukan membungkam wartawan, melainkan menghadirkan klarifikasi dan mekanisme penyelesaian yang sah.
Pers boleh dikritik, berita boleh dikoreksi, tetapi kebebasan pers jangan sampai dibungkam oleh tekanan.
Kebebasan pers bukan ruang untuk ditekan, apalagi dibungkam. Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers dan hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan pers yang merdeka adalah salah satu pilar penting demokrasi.
Suwidodo




Tinggalkan Balasan