,

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD, Empat Orang Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi uang palsu di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi menemukan produksi uang palsu dengan nilai mencapai Rp36 miliar.

Polisi memastikan seluruh uang palsu tersebut belum sempat beredar atau masuk ke tangan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Subdit 2 Eksmonbank. Petugas bergerak cepat sebelum uang palsu tersebut diedarkan.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu. Keempatnya masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB dengan peran berbeda dalam proses produksi.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Polisi juga menemukan uang palsu yang memiliki kualitas tinggi atau disebut grade A. Secara kasatmata, uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang rupiah asli.

“Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.

Untuk memastikan seluruh unsur pidana serta pemeriksaan terhadap barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pembuktian perkara.

Keempat tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama ketika melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.

Masyarakat juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diterima dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan uang palsu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994