,

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, Botok Desak Dasco, Saan dan Cucun Mundur

JAKARTA – Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, meminta pimpinan DPR RI bertanggung jawab apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Botok saat mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Botok menegaskan, kesepakatan DPR terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset harus memiliki konsekuensi yang jelas. Ia bahkan meminta pimpinan DPR mundur apabila kesepakatan tersebut kembali molor.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok.

Ia kemudian menyinggung kesiapan pimpinan DPR untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” sambungnya.

AMPB Minta Bukti Tertulis

Selain meminta kepastian waktu pengesahan, AMPB juga meminta adanya bukti tertulis berupa berita acara audiensi sebagai bentuk komitmen DPR.

“Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menurutnya, bukti tertulis diperlukan agar kesepakatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan tidak kembali berubah menjadi sekadar target politik.

AMPB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan sesuai kesepakatan.

DPR Sepakati Pengesahan Paling Lambat 15 Desember

Sebelumnya, DPR RI menyepakati RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi target, tetapi dipastikan akan dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, proses pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU, penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Komisi III DPR juga telah memanggil puluhan narasumber untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Setelah seluruh aspirasi dihimpun, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah, termasuk harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.

“Pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu tiga kali oleh Dasco.

Kini, AMPB meminta agar kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan. Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Botok menilai pimpinan DPR harus menunjukkan sikap bertanggung jawab atas komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

Kini janji DPR bukan lagi sekadar ucapan. Palu sudah diketuk, tanggal sudah ditetapkan. Publik tinggal menunggu pembuktian pada 15 Desember 2026. Jika RUU Perampasan Aset kembali molor, AMPB menyatakan akan kembali turun ke jalan dan menuntut pertanggungjawaban pimpinan DPR atas komitmen yang telah disepakati.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994