JAKARTA — Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya menekan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla yang dipimpin Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) Letjen TNI Mochammad Hasan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Rakor menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kementerian/lembaga dalam melakukan pencegahan, pengendalian, sekaligus penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penanganan Karhutla dinilai membutuhkan langkah terpadu karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, hingga kepentingan nasional.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan, mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Kemenko Polkam terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar pengendalian Karhutla dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari dampak Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi di Kalimantan. Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting mengingat pengendalian Karhutla membutuhkan respons cepat dan koordinasi langsung di wilayah rawan kebakaran.
Rakor turut dihadiri Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, Plt. Sesmenko Pangan Kasan, Sestama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Danpuspom TNI Marsma TNI Bambang Suseno, perwakilan Kemendagri, perwakilan Bakom, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat rantai pencegahan hingga penegakan hukum, sehingga larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat benar-benar ditegakkan dan ancaman Karhutla dapat ditekan.
Red.




Tinggalkan Balasan