,

Mantan Pengacara Mercy Sihombing Gelar Konferensi Pers, Ungkap Tabir Sengketa Hukum Mercy vs Gibran

JAKARTA, Indonesiasatu928.com – Polemik mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Mantan kuasa hukum Mercy Sihombing, Panca Nainggolan, S.H., M.H. dan Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., menggelar konferensi pers untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sengketa hukum yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan, konferensi pers digelar pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 16.00 WIB, di Jakarta Utara, Konferensi pers LBH MARANATHA mengangkat tema “Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara.”

Keterangan Foto: Mantan kuasa hukum Mercy Sihombing, Panca Nainggolan, S.H., M.H. dan Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait sengketa hukum surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Indonesiasatu928.com

Sengketa tersebut berkaitan dengan gugatan Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, dokumen yang dipersoalkan antara lain Surat Keterangan Nomor 9149, yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Australia, dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Bukan Menggugat Pribadi Gibran

Dalam keterangannya, Mercy Sihombing menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya ditujukan terhadap dokumen atau keputusan administrasi yang diterbitkan pejabat atau instansi terkait, bukan terhadap pribadi Gibran Rakabuming Raka.

Mercy juga meminta agar dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut dapat diuji dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Salah satu persoalan yang sebelumnya disoroti Mercy berkaitan dengan data dalam dokumen penyetaraan.

Menurut keterangan Mercy, terdapat bagian data yang memperlihatkan nama ayah Gibran, sementara nama ibu kandung disebut tertutup atau disensor.

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu aspek administratif yang dipertanyakan dalam proses hukum.

Mantan Kuasa Hukum Soroti Objek Sengketa

Dalam konferensi pers tersebut, Panca Nainggolan dan Herbert Aritonang juga menyampaikan pandangan mengenai objek sengketa yang dibawa ke PTUN.

Keduanya berpandangan bahwa surat keterangan atau “suket” yang dipersoalkan perlu dibedakan dengan keputusan administrasi negara yang menimbulkan akibat hukum.

Menurut mereka, apabila terdapat surat keputusan dari kementerian yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan, maka dokumen keputusan tersebut perlu dilihat dalam menentukan objek sengketa.

“Sepatutnya surat keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah suket,” demikian pandangan yang disampaikan dalam siaran pers mereka.

Panca dan Herbert juga menyebut persoalan administratif terhadap surat keterangan dapat ditempuh melalui mekanisme administratif pada instansi yang menerbitkannya.

Menurut Panca dan Herbert, Suket yang menjadi objek sengketa bukan merupakan produk hukum berupa keputusan administrasi negara. Mereka membedakan antara surat keterangan yang bersifat administratif dengan keputusan (beschikking) yang menimbulkan akibat hukum.

“Surat keterangan atau suket yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum,” demikian pernyataan mereka dalam siaran pers.

Mereka berpandangan, apabila terdapat surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi dasar penyetaraan ijazah luar negeri, maka keputusan tersebut yang semestinya menjadi perhatian sebagai objek gugatan.

“Sepatutnya surat keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah suket,” demikian pernyataan dalam tersebut.

Panca dan Herbert juga menyebut penyelesaian terhadap surat keterangan yang bersifat administratif dapat dilakukan melalui mekanisme administratif oleh instansi yang menerbitkannya.

Perkara Masih Berproses

Sengketa mengenai dokumen penyetaraan pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, berbagai dalil yang disampaikan oleh para pihak belum dapat diposisikan sebagai putusan atau kesimpulan hukum sebelum mendapatkan penilaian dari lembaga peradilan yang berwenang.

Konferensi pers mantan kuasa hukum Mercy Sihombing  memberikan  alasan mereka menyoroti objek sengketa, dasar administratif penerbitan dokumen, serta langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh.

Pemberitaan ini menempatkan keterangan Mercy Sihombing maupun pandangan mantan kuasa hukumnya sebagai pernyataan pihak terkait. Kebenaran dan kekuatan hukum masing-masing dalil tetap harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti dan proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa tersebut masih berproses melalui mekanisme hukum. Berbagai keterangan dan dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Publik pun diharapkan dapat melihat persoalan ini secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suwidodo Indonesiasatu928.com – Kebenaran, Keadilan, dan Kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994