, , ,

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar

JAKARTA, INDONESIASATU928.COM – Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Febrie duduk sebagai terdakwa dan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2020 hingga Juli 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari berbagai pihak.

Diduga Terima Uang dari Pengusaha Tan Kian

Salah satu sumber uang yang diungkap jaksa berasal dari pengusaha Tan Kian, yang sebelumnya terkait dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mengungkap, saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie menangani perkara tersebut pada awal 2020.

Menurut dakwaan jaksa, Tan Kian sempat diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. Dalam proses tersebut, Febrie diduga menakut-nakuti Tan Kian dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian kemudian disebut memberikan uang sebesar 5 juta dollar Singapura, yang nilainya sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menurut jaksa merupakan orang dekat Febrie.

Atas perintah Febrie, uang tersebut kemudian diserahkan Ferry kepada Nurman Herin, yang disebut sebagai teman Febrie.

Beberapa hari kemudian, menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diserahkan Nurman kepada Febrie di rumahnya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya

Kasus pemberian uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah diproses secara hukum.

Perkara Jiwasraya disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman berat. Tiga pimpinan perusahaan dan tiga pihak swasta, termasuk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono, telah divonis penjara seumur hidup pada 2020.

Sementara itu, Tan Kian tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya tersebut.

Sidang Akan Menguji Dakwaan Jaksa

Dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.

Seluruh tuduhan dalam surat dakwaan merupakan konstruksi penuntut umum yang masih harus dibuktikan melalui persidangan. Febrie sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan mantan pejabat penegak hukum yang pernah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi besar.

Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap integritas aparat penegak hukum.

Red/Indonesiasatu928.com

– Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994