JAKARTA, INDONESIASATU928.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI aktif apabila terbukti memfasilitasi rumah dinas untuk dijadikan markas operasional judi online (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli menyusul penggerebekan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, dan disebut telah disewakan kepada pihak yang kemudian diamankan dalam penggerebekan.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” ujar Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Maruli juga menegaskan, pihaknya akan merespons cepat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atau andil anggota TNI dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau kita pasti respons cepat. Sudah, pasti cepat,” tegasnya.
Digerebek Setelah Warga Melapor
Sebelumnya, kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan markas operator judi online di lingkungan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari rumah tersebut, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut, antara lain 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, dan 9 lembar KTP.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, AKP Lilik Budiyanto, sebelumnya menyebut operasi tersebut diduga melibatkan tim khusus dari jajaran Polda Metro Jaya.
Rumah Dinas Jadi Sorotan
Penggerebekan tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu berada di lingkungan perumahan dinas/kompleks TNI.
Kini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan dugaan praktik judi online, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah rumah milik anggota TNI dapat digunakan oleh pihak lain untuk menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Pernyataan KSAD Maruli menunjukkan bahwa institusi TNI AD tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya apabila terbukti memberikan fasilitas untuk kegiatan ilegal.
Proses hukum dan pemeriksaan internal menjadi penting untuk mengungkap apakah pemilik rumah mengetahui aktivitas penyewa dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Sumber: Kompas.com, Rabu (7/10/2026), dikutip dari pemberitaan berjudul “KSAD Bakal Tindak Tegas Anggota TNI jika Terbukti Fasilitasi Rumah Jadi Markas Judi Online”.
Suwidodo/Red.





Tinggalkan Balasan